Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Musi Rawas (Mura), menggelar acara Sosialisasi/Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, di Hotel Burza Lubuklinggau, Kamis (21/12/2023).
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mura, Agus Susanto dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi/bimtek ini dilaksanakan untuk mengimplementasikan perizinan berusaha.
“Perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko, serta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban dan persyaratan – persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Masih dijelaskan Agus Susanto, dengan demikian, maka pelayanan pengurusan izin usaha menjadi semakin cepat, mudah dengan proses yang tidak berbelit-belit serta mudah diakses dimana saja, tentu dengan memenuhi dokumen persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Seperti kita ketahui, roda ekonomi akan
bergerak jika semua aspek didukung
dengan baik. Termasuk untuk para pelaku UMKM,” ujarnya.
Agus Susanto juga menyampaikan, saat ini Pemkab Mura melalui Dinas PMPTSP memfasilitasi pelaku UMKM untuk melakukan perizinan usaha.
“Harapannya, agar pelaku usaha dapat berperan aktif membangkitkan UMKM untuk
perekonomian Kabupaten Mura,” harapnya.
Dirinya juga menjelaskan, dalam hal pelayanan, Pemkab Mura menyiapkan Mall Pelayanan Publik (MPP). Gedung MPP dibangun untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat. Serta, mempercepat pelayanan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha.
Di kegiatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan DPM PTSP Kabupaten Mura, Andi Permana menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPM PTSP dalam memfasilitasi pelaksana penanaman modal, pembuatan izin usaha dan permodalan berusaha.
“Serta, memberikan pengetahuan pada para pelaku usaha tentang sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang disebut dengan Online Singel (OSS),” ujarnya.
Kemudian kata Andi Permana, memberikan pengetahuan dan pemahaman pada pada para pelaku usaha tentang regulasi perizinan berusaha berbasis resiko sesuai dengan jenis usaha. Serta, meningkatkan sistem investasi dari kegiatan berusaha.
Sementara itu, adapun peserta dalam kegiatan ini 179 orang yang direkomendasikan dari utusan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mura yakni, Dinas Koperasi UKM, Kebudayaan dan Pariwisata, Kesehatan, Pertanian dan Peternakan, Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Perikanan, Ketahanan Pangan dan KPH Bukit Cogong Muara Lakitan. **
Penulis : Andi Salahudin
Editor : Andi Salahudin