Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong tata kelola perusahaan yang tidak hanya baik, tetapi juga benar dan sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikannya, saat menjadi narasumber utama kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan Perusahaan dan Permasalahan Hukum guna mencegah kerugian keuangan negara serta potensi hilangnya penerimaan negara, khususnya di sektor perkebunan, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (27/1/2026).
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga, Kajari menghimbau bukan hanya kepada perusahaan saja, tetapi juga OPD yang hadir agar memahami tata kelola yang sesuai aturan.
“Ketika dalam proses berjalan terdapat kekeliruan, maka kami melakukan upaya preventif melalui pendampingan hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mulai dari administrasi hingga pelaksanaan,” ujarnya.
Dikatakan Kajari, kejaksaan akan mengedepankan pencegahan melalui penyuluhan dan pendapat hukum. Namun, jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai kewenangan.
“Kami juga menyampaikan mekanisme penanganan laporan masyarakat, baik terkait sengketa lahan maupun laporan perusahaan terhadap masyarakat. Semua harus melalui proses dan analisa hukum yang tepat, demi keterbukaan dan keadilan,” katanya.
Masih disampaikan Kajari, menurutnya sosialisasi ini merupakan bagian dari reformasi hukum dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
“Apa yang baik untuk masyarakat Musi Rawas, itu juga yang terbaik untuk Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” ungkapnya.
Sementara itu, Wabup Musi Rawas H Suprayitno dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal Pemkab Musi Rawas dalam menertibkan tata kelola perkebunan yang beroperasi di wilayah setempat, agar sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Ini adalah kegiatan sosialisasi tata kelola perkebunan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Kajari yang langsung hadir sebagai narasumber utama, agar tertib administrasi, khususnya di sektor perkebunan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari,” kata Wabup H Suprayitno.
Wabup juga mengapresiasi inovasi dan langkah preventif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memberikan pendampingan hukum. Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Terkait masih adanya perusahaan yang belum memiliki HGU, ini menjadi perhatian kami. Sosialisasi ini merupakan langkah pertama Pemkab Musi Rawas untuk menertibkan perkebunan, termasuk persoalan konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya. **
Editor : Andi Salahudin













