Diduga Pengedar Sabu, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Saat Tertidur Pulas

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Nasib apes dialami oleh, Albar (41), warga Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Betapa tidak, petani diduga pengedar narkotika jenis sabu ini dibekuk, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), saat sedang tertidur pulas/nyenyak dikamar rumahnya di Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (3/7/2024).

Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan tersangka didalam saku depan sebelah kiri kemeja batik lengan panjang warna hitam dan lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan didalam sepatu boot sebelah kiri warna hijau merk TERRA.

Baca Juga :  Simpan Sembilan Paket Sabu Disaku Jaket, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

Hal tersebur dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 49 / VII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada dirumah sedang tidur pulas/nyenyak tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan dan tersangka sempat kebingungan.

Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan tersangka didalam saku depan sebelah kiri kemeja batik lengan panjang warna hitam dan lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan didalam sepatu boot sebelah kiri warna hijau merk TERRA,  dengan berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2024, Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu dan Gulung 27 Pelaku Narkoba

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara
Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Berita Terbaru

Musi Rawas

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka ELF 2206

Senin, 21 Sep 2026 - 21:32 WIB

error: Content is protected !!