Dua Pelaku Pencuri Buah Kelapa Sawit Diringkus Polsek Muara Lakitan

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), meringkus dan mengamankan dua terduga pelaku curat pasal 363 KHUPidana, di perkebunan kelapa sawit di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (16/7/2024).

Diketahui identitas kedua tersangka, Susilo (29) dan Agus Triyanto (25), keduanya warga Dusun II, Desa Prabumulih,  Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kedua tersangka ditangkap diduga mencuri buah kelapa sawit milik, AO di perkebunan kelapa sawit di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga :  Nekat Jual Sabu di Toilet Umum, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

Dari kedua tersangka, anggota menyita barang bukti (BB), berupa sebanyak 80 tandan yang timbang seberat 1.540 Kg.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2024).

“Memang benar, kami telah menahan, Susilo dan Agus Triyanto, keduanya warga Dusun II, Desa Prabumulih, karena terlibat dalam perkara pencurian buah kelapa sawit,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Investigasi Gabungan Tim, Pelaku Anirat Ini Berhasil Diamankan Di Rumah Makan

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-165/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Juli 2024.

Dimana, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, korban melaporkan bahwa kedua tersangka mencuri buah kelapa sawit miliknya dengan menggunakan egrek (alat panen buah kelapa sawit) sebanyak 80 tandan yang timbang seberat 1.540 Kg, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 4.081.000.

Baca Juga :  Polres Mura Berhasil Bongkar Kontrakan Diduga Dijadikan Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkotika

Kemudian, berdasarkan laporan korban, anggota melakukan penyelidikan serta menginterogasi saksi-saksi dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selanjutnya, anggota bersama warga berhasil meringkus dan melakukan penahanan terhadap tersangka, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah mencuri buah sawit.

“Kemudian, para tersangka diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, guna pendalaman perkara. Selain tersangka, anggota juga menyita BB 80 tandan yang timbang seberat 1.540 Kg, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp 4.081.000,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!