Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pencurian minyak milik PT Pertamina Pendopo Field, di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Sabtu (28/6/2025).

Diketahui terduga identitas tersangka diantaranya, Ela (32), Lega (30) dan Roli (24), warga Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, serta Sandi (27), warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Kejadian pencurian tersebut terjadi Penampungan minyak Kondensat Tank Toss Sumur SPA 30, PT Pertamina Pendopo Field, di Dusun Sopa, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (16/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).

Baca Juga :  Tutupi Muka Gunakan Kardus, Pelaku Curat Ini Diringkus Tim "Labi" Polsek Muara Beliti

“Memang benar, telah menangkap, Ela, Lega, Roli dan Sandi, karena terlibat dalam pencurian minyak milik PT Pertamina Pendopo Field,” kata Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-144/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 17 Juni 2025.

Tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Dusun Sopa Desa Semangus Lama. Kemudian Tim Landak, dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, langsung meluncur ke TKP.

Setiba dilokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang personel langsung menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya setelah dilakukan interogasi didapat informasi bahwa ada tiga orang tersangka lainya yang berperan sebagai pengambil minyak kondensat di tangki milik, PT Pertamina Field Pendopo, diantaranya, Sandi, Roli dan RV (masih dalam penyelidikan).

Dan, keempat tersangka, Ela, Lega, Roli dan Sandi, mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, untuk selanjutnya tersangka pencurian tersebut langsung dibawa ke Polres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

“Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, satu unit Mobil Jenis Isuzu Traga Warna Putih Nopol BG 8954 EL, 2.000 ribu liter Minyak Kondensat (minyak mentah), empat buah Plastik Drum-Warna Biru, satu unit Mesin Penyedot Air, dua buah Tedmond terbuat Dari Plastik Kapasitas 1 Ton dan tujuh Buah Drigen Minyal Kapasitas 35 Liter,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi bermula pada saat pelapor selaku security PT Pertamina Field Pendopo, bersama tim pengamanan melakukan patroli rutin dan setiba di Jalan Poros Dusun Sopa Desa Semangus Lama, melihat satu unit mobil Pick Up jenis Isuzu Traga warna putih Nopol BG 8954 EL, dengan membawa dua buah tangki terbuat dari plastik.

Kemudian security dan tim pengamanan melakukan pengejaran, selanjutnya berhasil menghentikan mobil tersebut dan ada dua orang di dalam mobil yakni AL (Sopir), dan MD.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Tersangka "Serbuk Haram" Diduga Pengendalian Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti

Selanjutnya, security menanyakan kepada AL sedang membawa apa yang ada di belakang mobil tersebut dan terlapor menjawab membawa kondensat, kemudian security memeriksa tangki tersebut bahwa benar berisi berisikan kondensat.

Kemudian, security menanyakan berasal dari mana mendapatkan kondensat tersebut, dan AL, mengatakan mengambilnya dari, Lega dan Ela di Dusun Sopa Desa Semangus Lama, di tempat penampungan minyak Kondensat Tank Toss Sumur SPA 30.

Selanjutnya, AL dibawa ke kantor PT Pertamina Pendopo Field, dan diamankan dilakukan pemeriksaan di Polres Musi Rawas.

“Atas kejadian tersebut, PT Pertamina Field Pendopo, mengalami kerugian berupa dua Ton Kondensat (minyak mentah) dengan nilai Rp 15.194.311, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” paparnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:51 WIB

Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Berita Terbaru

Musi Rawas

Sektor Perkebunan Salahsatu Penopang Utama Perekonomian Daerah

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:21 WIB

Musi Rawas

Bupati : LKS, Upaya Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:34 WIB

Lubuklinggau

Pemkot Lubuk Linggau Sambut Positif Pendampingan Ombudsman RI

Selasa, 9 Sep 2025 - 14:17 WIB

Musi Rawas

Bupati Ajak Semua Pihak Wujudkan Musi Rawas Mantabkan

Senin, 8 Sep 2025 - 19:49 WIB