Tunjangan Guru Langsung dari RKUN ke Rekening Guru Penerima

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, menghadiri sosialisasi Kebijakan Tunjangan

Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang dilaksanakan secara virtual di Command Center Kota Lubuk Linggau, Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan fokus utama mengenai kebijakan baru penyaluran tunjangan guru ASND serta integrasinya dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sebelumnya proaes penyaluran tunjangan guru dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pemerintah daerah, kemudian diteruskan kepada masing-masing guru.

Baca Juga :  Seminar LKBHMI, Berikan Wawasan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

Namun dalam praktiknya, skema ini sering mengalami keterlambatan penyaluran dan kendala administratif di sejumlah daerah, terutama di wilayah terpencil.

Sebagai solusi atas permasalahan itu, pemerintah pusat melakukan terobosan kebijakan dengan menyalurkan tunjangan guru langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru penerima.

Skema ini sudah mulai diimplementasikan dan telah memasuki penyaluran bulan kedua di tahun 2025.

Ditekankan pula bahwa tunjangan guru SMP yang merupakan bagian dari penghasilan tetap, akan dikenakan potongan untuk iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca Juga :  Paripurna DPRD, Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Terhadap LKPJ Walikota Lubuklinggau 2023

Melalui forum ini, pemerintah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut, khususnya dalam pengelolaan dana tunjangan dan pemotongan iuran JKN.

Adapun ketentuan besaran iuran JKN bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

1. Total iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
2. Sebanyak 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (pemerintah daerah), dan 1 persen dibayarkan oleh peserta (guru ASN).
3. Iuran dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan melalui kas negara.

Baca Juga :  Ini Yang Disampaikan Pj Wako Saat Buka Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Jasa Kontruksi

Penyaluran tunjangan guru ASND langsung ke rekening guru dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Kementerian Keuangan, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberikan layanan yang adil dan merata kepada seluruh pendidik di Indonesia.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan proses penyaluran tunjangan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa hak guru atas jaminan kesehatan terpenuhi secara menyeluruh. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Diskominfo Lubuklinggau

Berita Terkait

Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran, Ini Arahan Wako
Wako dan Wawako Hadiri Taklim Ramadan 1447 H di Masjid Agung As-Salam
Buka FKP Penyusunan RKPD 2027, Ini Yang Disampaikan Wako
Wako : 2026 Daerah Blankspot Ditargetkan Dapat Terealisasi
Paripurna DPRD Penetapan Propemperda 2026, Ini Yang Disampaikan Wako
Edukasi Gizi Serentak, Rangkaian HGN Ke – 66 Tahun 2026
Melalui Zoom Meting, Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
Wako Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Bersama Presiden RI 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:14 WIB

Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran, Ini Arahan Wako

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:59 WIB

Wako dan Wawako Hadiri Taklim Ramadan 1447 H di Masjid Agung As-Salam

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Buka FKP Penyusunan RKPD 2027, Ini Yang Disampaikan Wako

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:30 WIB

Wako : 2026 Daerah Blankspot Ditargetkan Dapat Terealisasi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Paripurna DPRD Penetapan Propemperda 2026, Ini Yang Disampaikan Wako

Berita Terbaru

error: Content is protected !!