Tunjangan Guru Langsung dari RKUN ke Rekening Guru Penerima

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, menghadiri sosialisasi Kebijakan Tunjangan

Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang dilaksanakan secara virtual di Command Center Kota Lubuk Linggau, Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan fokus utama mengenai kebijakan baru penyaluran tunjangan guru ASND serta integrasinya dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sebelumnya proaes penyaluran tunjangan guru dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pemerintah daerah, kemudian diteruskan kepada masing-masing guru.

Baca Juga :  Ini Kriteria Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah

Namun dalam praktiknya, skema ini sering mengalami keterlambatan penyaluran dan kendala administratif di sejumlah daerah, terutama di wilayah terpencil.

Sebagai solusi atas permasalahan itu, pemerintah pusat melakukan terobosan kebijakan dengan menyalurkan tunjangan guru langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru penerima.

Skema ini sudah mulai diimplementasikan dan telah memasuki penyaluran bulan kedua di tahun 2025.

Ditekankan pula bahwa tunjangan guru SMP yang merupakan bagian dari penghasilan tetap, akan dikenakan potongan untuk iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Memperingati HUT Kota Lubuklinggau Ke - 23 Tahun

Melalui forum ini, pemerintah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut, khususnya dalam pengelolaan dana tunjangan dan pemotongan iuran JKN.

Adapun ketentuan besaran iuran JKN bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

1. Total iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
2. Sebanyak 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (pemerintah daerah), dan 1 persen dibayarkan oleh peserta (guru ASN).
3. Iuran dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan melalui kas negara.

Baca Juga :  Buka Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas  Anggota IWAPI, Ini Arahan Sekda

Penyaluran tunjangan guru ASND langsung ke rekening guru dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Kementerian Keuangan, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberikan layanan yang adil dan merata kepada seluruh pendidik di Indonesia.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan proses penyaluran tunjangan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa hak guru atas jaminan kesehatan terpenuhi secara menyeluruh. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Diskominfo Lubuklinggau

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih
“Jum’at Bersih,” Jaga Kebersihan Lingkungan dan Pererat Kebersamaan
Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat, Pertamina Gelar Pasar Murah
Pererat Sinergitas, SKK Migas Medco E&P Gelar Silaturahmi Bersama Jurnalis
Catatkan Sejarah Baru, MAN 1 Lubuklinggau Luluskan Siswa Terbanyak
Matangkan Persiapan, Pemkot Lubuklinggau Gelar Rapat Pemantapan MTQ XVIII Tahun 2026
Wako Ajak ASN Jadikan Silaturahmi Momentum Memperkuat Soliditas dan Disiplin
Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran, Ini Arahan Wako
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 20:03 WIB

“Jum’at Bersih,” Jaga Kebersihan Lingkungan dan Pererat Kebersamaan

Rabu, 15 April 2026 - 21:16 WIB

Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat, Pertamina Gelar Pasar Murah

Rabu, 8 April 2026 - 20:19 WIB

Pererat Sinergitas, SKK Migas Medco E&P Gelar Silaturahmi Bersama Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 21:40 WIB

Catatkan Sejarah Baru, MAN 1 Lubuklinggau Luluskan Siswa Terbanyak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!