Tunjangan Guru Langsung dari RKUN ke Rekening Guru Penerima

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, menghadiri sosialisasi Kebijakan Tunjangan

Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang dilaksanakan secara virtual di Command Center Kota Lubuk Linggau, Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan fokus utama mengenai kebijakan baru penyaluran tunjangan guru ASND serta integrasinya dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sebelumnya proaes penyaluran tunjangan guru dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pemerintah daerah, kemudian diteruskan kepada masing-masing guru.

Baca Juga :  Hadiri Musorkot KONI Lubuklinggau, Ini Harapan Wako

Namun dalam praktiknya, skema ini sering mengalami keterlambatan penyaluran dan kendala administratif di sejumlah daerah, terutama di wilayah terpencil.

Sebagai solusi atas permasalahan itu, pemerintah pusat melakukan terobosan kebijakan dengan menyalurkan tunjangan guru langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening guru penerima.

Skema ini sudah mulai diimplementasikan dan telah memasuki penyaluran bulan kedua di tahun 2025.

Ditekankan pula bahwa tunjangan guru SMP yang merupakan bagian dari penghasilan tetap, akan dikenakan potongan untuk iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca Juga :  Pasien BPJS Sudah Bisa Berobat di RSUD Petanang Lubuklinggau

Melalui forum ini, pemerintah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut, khususnya dalam pengelolaan dana tunjangan dan pemotongan iuran JKN.

Adapun ketentuan besaran iuran JKN bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lingkungan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

1. Total iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
2. Sebanyak 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (pemerintah daerah), dan 1 persen dibayarkan oleh peserta (guru ASN).
3. Iuran dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan melalui kas negara.

Baca Juga :  Koperasi Kelurahan Merah Putih, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Penyaluran tunjangan guru ASND langsung ke rekening guru dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kepada Kementerian Keuangan, sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberikan layanan yang adil dan merata kepada seluruh pendidik di Indonesia.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan proses penyaluran tunjangan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa hak guru atas jaminan kesehatan terpenuhi secara menyeluruh. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Diskominfo Lubuklinggau

Berita Terkait

Wako Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera di Batam
TTE dan LaTTE, Matangkan Langkah Transformasi Digital Tata Kelola Birokrasi
Lantik Dewan Pendidikan Lubuklinggau Periode 2026-2031, Ini Arahan Wako
Wawako : O2SN Ajang Pencari Bakat Peserta Didik Bidang Olahraga
Dorong Transportasi Digital Bidang Olahraga, Pemkot Luncurkan Aplikasi YOK Sport Juara
DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wako Komitmen Wujudkan “Linggau Juara”
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih
“Jum’at Bersih,” Jaga Kebersihan Lingkungan dan Pererat Kebersamaan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Wako Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera di Batam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

TTE dan LaTTE, Matangkan Langkah Transformasi Digital Tata Kelola Birokrasi

Senin, 15 Juni 2026 - 21:48 WIB

Lantik Dewan Pendidikan Lubuklinggau Periode 2026-2031, Ini Arahan Wako

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:36 WIB

Wawako : O2SN Ajang Pencari Bakat Peserta Didik Bidang Olahraga

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:33 WIB

Dorong Transportasi Digital Bidang Olahraga, Pemkot Luncurkan Aplikasi YOK Sport Juara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!