Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Bermula ada musibah pencurian dialami PT Xilo Indah Pratama, sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (14/3/2024), namun setelah diselidiki, Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura).
Akhirnya diketahui bahwa pelakunya tiga oknum sama-sama warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Berkat kesigapan, Polsek Muara Beliti, Polres Mura, ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap, dan diketahui identitas ketiga tersangka yakni, April Yanto (23), Muhamad Nawawi (21), dan MM (15), yang berstatus masih pelajar SMA.
Ketiga tersangka ditangkap, Polsek Muara Beliti, Polres Mura, dikediaman masing-masing di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.10 WIB, Selasa (19/3/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi membenarkan adanya ungkap perkara tersebut, baik tersangka berikut Barang Bukti (BB), sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Muara Beliti.
“Ketiga tersangka sudah ditahan, satu dari tiga tersangka masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMA,” kata Kapolres didampingi Kapolsek.
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ketiga tersangka berada dirumahnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti.
Beberkal informasi tersebut, anggota Polsek Muara Beliti, Polres Mura, dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan, langsung meluncur ke TKP, setelah tiba, ternyata benar, ketiganya berada dilokasi. Tanpa pikir panjang, ketiganya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah Gear Box dinamo, satu buah besi kran berbentuk bulat, satu buah besi panjang, satu helai baju kaos warna biru putih, satu hela jaket warna hitam, satu buat potongan kayu bulat, satu buah tas sandang hitam berisikan kunci pas,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-09/III/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 19 Maret 2024.
Diketahui kejadian perkara pasal 363 KUHP, dilakukan tersangka, dengan cara tersangka memanjat pagar PT Xilo Indah Pratama dengan menggunakan bantuan sepotong kayu berbentuk bulat.
Kemudian setelah itu, ketiga tersangka masuk ke dalam lokasi penyimpanan barang dan tersangka langsung mencuri barang milik PT Xilo Indah Pratama, berupa satu buah Gear Box dinamo yang terpasang dan dibuka menggunakan kunci pas.
Setelah itu, tersangka juga mencuri satu buah besi kran berbentuk bulat dan satu buah besi panjang, setelah berhasil ketiga tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa barang hasil curian.
Akibat kejadian tersebut pihak PT Xilo Indah Pratama, mengalami kerugian senilai Rp.18.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, Polres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat diintrogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya, dan perkara ini masih terus didalami anggota,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura