Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – SR (31) alias Otong, ditahan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), setelah diserahkan petugas keamanan PT Agro Kati Lama (AKL), sekitar 13.30 WIB, Jumat (4/4/2025).

Tersangka asal warga Kampung IV, Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, ditahan diduga karena terlibat dalam perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT AKL di Blok 17E14 Divisi 3, di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar 12.50 WIB, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga :  Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

Dari tangan terduga tersangka berhasil menyita BB, 119 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.540 kg, dan apabila dihitung senilai Rp. 5.263.720.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).

“Benar, bahwa personel Satreskrim Polres Mura, berhasil menahan terduga pelaku pencuri buah sawit milik perusahaan,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas.

Baca Juga :  Tutupi Muka Gunakan Kardus, Pelaku Curat Ini Diringkus Tim "Labi" Polsek Muara Beliti

Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 67 / IV / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 4 April 2025.

Kejadian pencurian tersebut terjadi, dilakukan tersangka bersama dengan dua rekannya berinisial, HN (DPO), dan CN (DPO). Namun saat melakukan aksinya, pihak keamanan PT AKL, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, SR, sedangkan HN dan CN berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Sempat Buang BB Di jalan, Ahmadi Diringkus Polsek Muara Beliti

Kemudian tersangka bersama BB, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas, guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Saat diintrogasi tersangka mengakui telah mencuri buah kelapa sawit milik PT AKL.

“Selain tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, 119 janjang buah kelapa sawit, 137 potongan bambu kecil yang telah ditajamkan, empat batang bambu, satu buah dodos dan dua buah keranjang,” ungkapnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!