Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – SR (31) alias Otong, ditahan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), setelah diserahkan petugas keamanan PT Agro Kati Lama (AKL), sekitar 13.30 WIB, Jumat (4/4/2025).

Tersangka asal warga Kampung IV, Desa Muara Kati Lama, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, ditahan diduga karena terlibat dalam perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT AKL di Blok 17E14 Divisi 3, di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar 12.50 WIB, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga :  Satu Keluarga Ditangkap Polres Musi Rawas, Ini Motifnya

Dari tangan terduga tersangka berhasil menyita BB, 119 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.540 kg, dan apabila dihitung senilai Rp. 5.263.720.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025).

“Benar, bahwa personel Satreskrim Polres Mura, berhasil menahan terduga pelaku pencuri buah sawit milik perusahaan,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas.

Baca Juga :  Dua Pemuja Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 67 / IV / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 4 April 2025.

Kejadian pencurian tersebut terjadi, dilakukan tersangka bersama dengan dua rekannya berinisial, HN (DPO), dan CN (DPO). Namun saat melakukan aksinya, pihak keamanan PT AKL, berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, SR, sedangkan HN dan CN berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

Kemudian tersangka bersama BB, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas, guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Saat diintrogasi tersangka mengakui telah mencuri buah kelapa sawit milik PT AKL.

“Selain tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, 119 janjang buah kelapa sawit, 137 potongan bambu kecil yang telah ditajamkan, empat batang bambu, satu buah dodos dan dua buah keranjang,” ungkapnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Tim ‘Landak’ Satreskrim Polres Mura Ringkus Pelaku Judi Togel
Polres Musi Rawas Bersama Stakeholders Musnahkan Sabu 420 Gram dan Ekstasi 166 Butir
Diduga Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Masuk Sarang Landak Satreskrim Polres Mura
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:31 WIB

Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:19 WIB

Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif

Berita Terbaru