Investigasi Gabungan Tim, Pelaku Anirat Ini Berhasil Diamankan Di Rumah Makan

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Melalui upaya A Joint Investigation Team (Investigasi Gabungan Tim), Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap, terduga pelaku perkara 351 KUHPidana (Aniaya Berat).

Diketahui identitas tersangka, Arman Purwanto (42), keseharian sebagai sopir paket, asal warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Tersangka ditangkap di Rumah Makan Bintang tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, saat hendak berhenti istirahat makan siang, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (4/2/2025).

Warga asal provinsi yang berslogan, “Sai Bumi Ruwa Jurai” ini, ditangkap diduga melakukan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial, TW (33), di Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga :  Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, KBO Satreskrim, Ipda Babang Eka Saputra, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH dan personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung, saat dimintai keterangan, Rabu (5/2/2025).

“Memang benar, berkat upaya A Joint Investigation Team, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap pelaku perkara 351 KUHPidana (Anirat), dengan identitas tersangka, Arman Purwanto, seorang sopir paket asal Provinsi Lampung,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Spesialis Curat Ini Tak Berkutik Diringkus Tim "Labi" Polsek Muara Beliti

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat).

Lalu, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Novra Robialda SIP, MH, bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung, melakukan pelacakan keberadaan pelaku, yang mengendarai Mobil Truk Fuso Tronton dengan nopol BA 8523 HB.

Dan, kemudian diketahui, kendaraan pelaku yang melaju mengendarai mobil di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas, tepatnya di Desa Petunang.

Personel pun membuntuti kendaraan pelaku, hingga akhirnya kendaraan pelaku, berhenti di Rumah Makan Bintang, tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, untuk istirahat makan siang.

Baca Juga :  Hasil Pengembangan Perkara, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Santoso, Selipkan Sabu di Pelepah Kelapa Belakang Rumah

“Sehingga, tanpa pikir panjang, personel langsung melakukan penangkapan tersangka hingga digelandang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B – 175/ II / 2025 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG  tanggal 03 Februari 2025.

“Dan, saat ini tersangka, sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pendalaman oleh personel Polresta Bandar Lampung,” paparnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:51 WIB

Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Buka Raker PWRI, Ini Arahan Wawako

Selasa, 16 Des 2025 - 21:19 WIB

error: Content is protected !!