Spesialis Curat Ini Tak Berkutik Diringkus Tim “Labi” Polsek Muara Beliti

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS –Tim “Labi” Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), meringkus spesialis curat, di wilayah hukum Kabupaten Mura, di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (29/1/2025).

Diketahui identitas tersangka, Risen (26), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Spesialis curat ini ditangkap personel diduga mencuri dua unit perangkat out door Air Conditioner (AC), milik RSUD Muara Beliti, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (1/12/2024).

Tersangka, Risen, diketahui juga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor milik, AJ (66), bersama tersangka, Eko, yang sebelumnya ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, Senin (27/1/2025), lalu.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

“Tersangka Risen, selain terlibat dalam pencurian perangkat out door Air Conditioner milik RSUD Muara Beliti, merupakan spesialis curat, yang selama ini beraksi diwilayah Hukum Polsek Muara Beliti Polres Mura,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Jual Miras di Bulan Ramadhan, Pria Ini Diamankan Polsek Megang Sakti

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi dan barang bukti. Kemudian, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapatkan informasi bahwa, tersangka Risen ingin menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti.

Selanjutnya, memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendatangi kediaman tersangka di Perumahan CPK, Desa Muara Beliti Baru, langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka dan dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk mempertanggung jawabkan perbuatan serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat diintrogasi, tersangka Risen mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Polsek Muara Beliti Polres Mura,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B- 32 /XII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 5 Desember 2024.

Baca Juga :  Duduk Santai di Warung, Tersangka Pencuri Sapi Diciduk Polsek Jayaloka

Diketahui, kejadian pencurian yang dilakukan tersangka, bermula tersangka bersama tersangka, Eko (Ditahan di Polres Mura dalam perkara 363 KUHP), mendatangi Gedung Aula RSUD Muara Beliti, lalu tersangka Risen menggunakan drum bekas disekitar TKP sebagai pijakan kaki.

Kemudian, tersangka Risen, menaiki drum bekas dan dengan menggunakan kunci ring pas ukuran 14, tersangka Risen melepas dua unit baut perangkat out door AC merk Samsung dan AUX yang terpasang di dinding Aula RSUD Muara Beliti.

Selanjutnya, setelah baut perangkat Outdoor AC tersebut terlepas, kemudian tersangka Risen menurunkan dua unit perangkat Outdoor AC tersebut yang dibantu/disambut oleh tersangka Eko memegang perangkat Outdoor AC di Teras Aula RSUD Muara Beliti.

Kemudian, kedua tersangka memasukan perangkat outdoor AC kedalam karung dan dibawah ke dalam hutan di sekitar RSUD Muara Beliti, setelah itu kedua tersangka membongkar perangkat Outdoor AC tersebut dan membawa kabur dua unit perangkat outdoor AC.

Baca Juga :  Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kejadian tersebut diketahui oleh pegawai/korban pada saat akan menyalakan AC dan tidak terasa dingin, lalu pegawai/korban bersama saksi mengecek keluar ruangan aula dan mendapati dua unit perangkat Outdoor AC yang terpasang di dinding luar Gedung Aula RSUD Muara Beliti hilang.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut, RSUD Muara Beliti kehilangan satu unit perangkat out door AC merk Samsung dan satu unit perangkat out door AC merk AUX, apabila dihitung keseluruhan senilai lebih kurang Rp.9.900.000.

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu buah Drum bekas ukuran sedang warna hitam dan satu buah Topi warna hitam bertuliskan Harley Davidson,” ungkapnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB