Tutupi Muka Gunakan Kardus, Pelaku Curat Ini Diringkus Tim “Labi” Polsek Muara Beliti

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kembali, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), “unjuk gigi” melakukan aksinya memberantas tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura).

Kali ini, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, meringkus terduga pelaku curat bongkar warung/rumah sekaligus merupakan residivis pelaku penggelapan sepeda motor dengan identitas pelaku, Yogi Alenza alias Yogi (27), warga Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Tersangka di tangkap, di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 00.10 WIB, Minggu (12/1/2025).

Yogi yang kesehariannya sebagai petani dan pekebun ini, diringkus lantaran diduga terlibat dalam pembongkaran Rumah Makan Echa di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, dan berhasil membawa kabur/mencuri enam buah tabung Gas Epliji 3 Kg warna hijau, sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (23/12/2024).

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama personel Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).

“Benar, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, berhasil meringkus tersangka pembongkar Rumah Makan Echa, dan mencuri Gas Epliji 3 Kg. Tersangka diketahui, merupakan residivis pelaku penggelapan sepeda motor pada Tahun 2015,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, barang bukti berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).

Kemudian, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.

Selanjutnya, memerintahkan Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, di pimpin Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan SH, bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, meluncur ke TKP guna memastikan informasi tersebut.

Baca Juga :  Simpan Pistol Di Pinggang, Pria Ini Diamankan Polsek BTS Ulu

Setiba di lokasi, ternyata informasi tersebut benar sehingga tanpa pikir panjang, Tim “Labi” Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, langsung melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Polsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan.

Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian gas elpiji 3 Kg di Rumah Makan Echa di Desa Muara Beliti Baru.

“Tersangka mengakui telah mencuri di Rumah Makan Echa, dan tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Muara Beliti, selain itu tersangka juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor pada Tahun 2015. Dan, bersama tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, sehelai baju kaos warna hitam, sehelai celana pendek jeans warna hitam, satu pasang sendal jepit warna putih, satu buah gelang warna silver dan rekaman CCTV,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B- 02 /I/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 07 Januari 2025.

Baca Juga :  Perampok Karyawan Koperasi Mekar Berhasil Diringkus Polsek BTS Ulu Polres Mura

Diketahui, pembongkaran warung makan sekaligus pencurian yang dilakukan tersangka, dengan cara mengganjal sisi pintu bagian tengah dan atas menggunakan tiga buah potongan kayu ukuran panjang lebih kurang 10 cm.

Setelah sisi pintu melebar, lalu tersangka mendorong pintu dapur rumah makan tersebut, hingga terbuka, karena tersangka melihat ada CCTV terpasang.

Kemudian tersangka, kembali keluar dapur untuk mengambil potongan kardus bekas dan pelaku masuk kembali dengan menutupi mukanya menggunakan kardus bekas setelah itu pelaku mengambil barang milik korban sebanyak 6 (enam) buah tabung gas epliji 3 Kg warna hijau.

Selanjutnya, pemilik warung (korban), melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Muara Beliti, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa, enam buah tabung gas epliji 3 Kg warna hijau, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai lebih kurang Rp.1.200.000,” jelasnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!