Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Tersangka “Serbuk Haram” Diduga Pengendalian Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Patut diacungkan jempol lantaran, Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap perkara narkotika jenis sabu diduga pengendalian oleh Narapidana di dalam Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

Hal tersebut terungkap, saat “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, saat berhasil meringkus tersangka, Abdul Rosit (36), warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dan diakui tersangka, saat diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Mura.

Diketahui tersangka, Abdul Rosit, ditangkap di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (7/6/2024).

Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu buah kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, satu unit handphone merk VIVO.

BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LGS yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Jalan Santai Dan Senam Bersama Warnai Rangkaian Acara HUT Mura Ke - 82

Dari pengakuan tersangka, Abdul Rosit, dihadapan anggota Satresnarkoba Polres Mura, bahwa narkoba jenis sabu didapatkanya melalui komunikasi dari, Ikhlas Fitratul (28), (Napi Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti), dengan via telpon, kemudian tersangka, Abdul Rosit, diarahkan, Ikhlas (Napi), untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada, tersangka, Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 40 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba.

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa Abdul Rosit, terlibat dalam pekara narkotika dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Pelantikan PGIS Kabupaten Musi Rawas

Kemudian, anggotapun melakukan penyelidikan dan pengintai keberadaan tersangka, diketahui, tersangka berada di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, anggotapun melakukan gerak cepat dan meringkus tersangka hingga dilakukan pengeledahan ditubuh tersangka.

Dan, ditemukan BB berupa satu buah kotak jenis filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, satu unit handphone merk VIVO.

BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LGS, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan pelaku mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Selain itu, narkoba jenis sabu didapatkanya melalui komunikasi dari, Ikhlas Fitratul (28), (Napi Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti), dengan via telpon, kemudian tersangka, Abdul Rosit, diarahkan, Ikhlas (Napi), untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada, tersangka, Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

“Kemudian tersangka, dan BB digelandang ke Satresnarkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
Geruduk Kantor Dinas PUBM, Massa Pertanyakan Temuan BPK Rp 8,6 Miliar
Ringankan Beban Masyarakat, GPM Serentak Digelar di Polsek Muara Beliti
BKPSDM Musi Rawas Tetapkan Aturan Libur dan Penyesuaian Kerja ASN Jelang Idul Fitri 1447 H
Amankan Arus Mudik 2026, Polres Musi Rawas Siagakan Personel dan Pospam dalam Ops Ketupat Musi
Peringatan Nuzulul Qur’an, Camat Ajak Merefleksi Diri Perbaiki Akhlak dan Ibadah
Dana Desa 2026 Menyusut, Diharapkan Penggunaan Tetap Optimal Dan Dapat Dirasakan Masyarakat
Matangkan Persiapan, Pemkab Gelar Rapat Jelang Hari Jadi Ke – 83
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Senin, 16 Maret 2026 - 14:28 WIB

Geruduk Kantor Dinas PUBM, Massa Pertanyakan Temuan BPK Rp 8,6 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:13 WIB

Ringankan Beban Masyarakat, GPM Serentak Digelar di Polsek Muara Beliti

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:29 WIB

BKPSDM Musi Rawas Tetapkan Aturan Libur dan Penyesuaian Kerja ASN Jelang Idul Fitri 1447 H

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:31 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an, Camat Ajak Merefleksi Diri Perbaiki Akhlak dan Ibadah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!