Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas (Mura), resmi melaksanakan eksekusi penyitaan uang rampasan barang bukti tindak pidana korupsi senilai Rp 61.803.987.500,- Kamis (20/8/2026).
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Uang puluhan miliar tersebut disita dari kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Eksekusi ini merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari PN Palembang, PT Palembang, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3049 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Rincian Eksekusi Uang Rampasan
Rp 27.327.662.000,- & Rp 34.023.055.500,-: Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Rp 66.000.000,-: Dirampas untuk negara.
Rp 387.270.000,-: Dirampas untuk negara.
Sesuai ketentuan Pasal 342 ayat (1) KUHAP, seluruh dana rampasan tersebut langsung disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke rekening kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas Rio Purnama mengatakan, bahwa eksekusi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Musi Rawas dalam mengusut tuntas penagihan aset negara.
“Penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi diprioritaskan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) secara transparan, profesional dan akuntabel,” ungkapnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Kejari Musi Rawas













