Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas (Mura), resmi melaksanakan eksekusi penyitaan uang rampasan barang bukti tindak pidana korupsi senilai Rp 61.803.987.500,- Kamis (20/8/2026).

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Uang puluhan miliar tersebut disita dari kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Diduga Curi Buah Kelapa, Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas

Eksekusi ini merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari PN Palembang, PT Palembang, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3049 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026.

Rincian Eksekusi Uang Rampasan
Rp 27.327.662.000,- & Rp 34.023.055.500,-: Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Rp 66.000.000,-: Dirampas untuk negara.
Rp 387.270.000,-: Dirampas untuk negara.
Sesuai ketentuan Pasal 342 ayat (1) KUHAP, seluruh dana rampasan tersebut langsung disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke rekening kas negara.

Baca Juga :  Apel Pencanangan "Sabuk KAMTIBMAS Jaga Musi Rawas" Wujud Nyata Sinergi Polri dan Seluruh Lapisan Elemen Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas Rio Purnama mengatakan, bahwa eksekusi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Musi Rawas dalam mengusut tuntas penagihan aset negara.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Musi Rawas Bersama Intansi Terkait Sidak ke SPBU Pertamina

“Penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi diprioritaskan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) secara transparan, profesional dan akuntabel,” ungkapnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Kejari Musi Rawas

Berita Terkait

Peringati HUT Pramuka, Wabup Ajak Refleksikan Kembali Nilai Luhur Dasa Darma dan Tri Satya
Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka ELF 2206
Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa
Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas
DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81
Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026
Kajari Musi Rawas Buka Turnamen Bola Voli Cup 2026
Semarak HUT RI Ke-81, H Oktaviano : ASN DPU CKTRP Tetap Semangat dan Jaga Kekompakan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:08 WIB

Peringati HUT Pramuka, Wabup Ajak Refleksikan Kembali Nilai Luhur Dasa Darma dan Tri Satya

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka ELF 2206

Rabu, 16 September 2026 - 22:44 WIB

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa

Rabu, 2 September 2026 - 19:49 WIB

Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026

Berita Terbaru

Musi Rawas

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka ELF 2206

Senin, 21 Sep 2026 - 21:32 WIB

error: Content is protected !!