Antisipasi Karhutla, Polsek Terawas Polres Musi Rawas Bersama TNI Gelar Mitigasi dan Patroli Keliling

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), beserta personel Kodim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), diwilayah hukum Polres Mura, Selasa (13/8/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah SH, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

“Hari ini, Polsek Terawas Polres Mura, beserta personel Kodim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Karhutlah, diwilayah hukum Polres Mura, khususnya Polsek Terawas,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Baca Juga :  Polsek Jayaloka Identifikasi Korban Bunuh Diri Diduga Lompat ke Dalam Sumur

Kasi Humas menjelaskan, kegiatan Patroli Gabungan TNI dan Polri dipimpin, oleh Aiptu Meriansyah bersama, Serka Bambang (Babinsa), Bripka Rustam (Bhabinkamtibmas), Serka B. Antoni (Babinsa), Briptu Nuril (Bhabinkamtibmas), Serda Indrawan (Babinsa) dan Serda Zainal (Babinsa).

Saat menggelar kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Karhutlah, memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP), kepada petugas Patroli Gabung diantaranya, pertama memberikan himbauan kepada warga agar dalam membuka lahan perkebunan tidak dengan membakar.

Baca Juga :  Mura Terbaik II Kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota Paritrana Award Tingkat  Sumsel

Kedua, melaksanakan Mitigasi Sebar Maklumat terkait larangan membakar hutan dan lahan, ketiga pemasangan Spanduk  Himbauan dan larangan membakar hutan serta lahan.

“Dan, terakhir, menghimbau kepada warga jangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan karena saat ini musim kemarau,” ucapnya.

Baca Juga :  Tim Asistensi Bagian RBP Rorena Polda Sumsel dan Ombudsman RI Kunker Ke Mapolres Mura

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Sektor Perkebunan Salahsatu Penopang Utama Perekonomian Daerah
Bupati : LKS, Upaya Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini
Bupati Ajak Semua Pihak Wujudkan Musi Rawas Mantabkan
Wabup Apresiasi Kegiatan Implementasi P5HAM
Lomba Lukis Dan Karya Tulis Ilmiah Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Buka Sosialisasi Pengadaan Barang Dan Jasa, Ini Kata Sekda
Kapolres Pantau Langsung GPM di Kecamatan Megang Sakti
Semarak HUT RI, Jaga Semangat dan Kekompakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:21 WIB

Sektor Perkebunan Salahsatu Penopang Utama Perekonomian Daerah

Selasa, 9 September 2025 - 22:34 WIB

Bupati : LKS, Upaya Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Senin, 8 September 2025 - 19:49 WIB

Bupati Ajak Semua Pihak Wujudkan Musi Rawas Mantabkan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Lomba Lukis Dan Karya Tulis Ilmiah Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Buka Sosialisasi Pengadaan Barang Dan Jasa, Ini Kata Sekda

Berita Terbaru

Musi Rawas

Sektor Perkebunan Salahsatu Penopang Utama Perekonomian Daerah

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:21 WIB

Musi Rawas

Bupati : LKS, Upaya Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:34 WIB

Lubuklinggau

Pemkot Lubuk Linggau Sambut Positif Pendampingan Ombudsman RI

Selasa, 9 Sep 2025 - 14:17 WIB

Musi Rawas

Bupati Ajak Semua Pihak Wujudkan Musi Rawas Mantabkan

Senin, 8 Sep 2025 - 19:49 WIB