Antisipasi Karhutla, Polsek Terawas Polres Musi Rawas Bersama TNI Gelar Mitigasi dan Patroli Keliling

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), beserta personel Kodim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), diwilayah hukum Polres Mura, Selasa (13/8/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah SH, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

“Hari ini, Polsek Terawas Polres Mura, beserta personel Kodim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Karhutlah, diwilayah hukum Polres Mura, khususnya Polsek Terawas,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Baca Juga :  Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Musi Rawas

Kasi Humas menjelaskan, kegiatan Patroli Gabungan TNI dan Polri dipimpin, oleh Aiptu Meriansyah bersama, Serka Bambang (Babinsa), Bripka Rustam (Bhabinkamtibmas), Serka B. Antoni (Babinsa), Briptu Nuril (Bhabinkamtibmas), Serda Indrawan (Babinsa) dan Serda Zainal (Babinsa).

Saat menggelar kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Karhutlah, memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP), kepada petugas Patroli Gabung diantaranya, pertama memberikan himbauan kepada warga agar dalam membuka lahan perkebunan tidak dengan membakar.

Baca Juga :  Matangkan Pemahaman Hukum dan Perkara, Polres Musi Rawas Ikuti Supervisi Tim Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel

Kedua, melaksanakan Mitigasi Sebar Maklumat terkait larangan membakar hutan dan lahan, ketiga pemasangan Spanduk  Himbauan dan larangan membakar hutan serta lahan.

“Dan, terakhir, menghimbau kepada warga jangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan karena saat ini musim kemarau,” ucapnya.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo Kunjungi RS Dr Sobirin  Musi Rawas

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

17 Infrastruktur Jembatan Ruas Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Musi Rawas Diresmikan
Fokuskankan Pemantapan Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Wakapolres Pimpin Rakor Lintas Sektoral
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih
Wujudkan Hunian Layak, Bupati Awali Pembangunan Rutilahu di Desa L Sidoharjo
Fauzi Amro Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan DD
Paripurna DPRD Musi Rawas, Tetapkan Propemperda 2026
Sambut Audiensi PT Industri Padi Nusantara, Komitmen Pemkab Mura Majukan Sektor Pertanian
Sinergi Polri dan Pemda, Kapolda Sumsel Resmikan Fasilitas Pelayanan Publik di Musi Rawas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:36 WIB

17 Infrastruktur Jembatan Ruas Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Musi Rawas Diresmikan

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:59 WIB

Fokuskankan Pemantapan Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Wakapolres Pimpin Rakor Lintas Sektoral

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:52 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Bupati Awali Pembangunan Rutilahu di Desa L Sidoharjo

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:15 WIB

Fauzi Amro Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan DD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!