Antisipasi Karhutla, Polsek Terawas Polres Musi Rawas Bersama TNI Gelar Mitigasi dan Patroli Keliling

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), beserta personel Kodim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), diwilayah hukum Polres Mura, Selasa (13/8/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah SH, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

“Hari ini, Polsek Terawas Polres Mura, beserta personel Kodim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Karhutlah, diwilayah hukum Polres Mura, khususnya Polsek Terawas,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Baca Juga :  Tiga Penghargaan Bergensi Diraih Polres Musi Rawas

Kasi Humas menjelaskan, kegiatan Patroli Gabungan TNI dan Polri dipimpin, oleh Aiptu Meriansyah bersama, Serka Bambang (Babinsa), Bripka Rustam (Bhabinkamtibmas), Serka B. Antoni (Babinsa), Briptu Nuril (Bhabinkamtibmas), Serda Indrawan (Babinsa) dan Serda Zainal (Babinsa).

Saat menggelar kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Karhutlah, memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP), kepada petugas Patroli Gabung diantaranya, pertama memberikan himbauan kepada warga agar dalam membuka lahan perkebunan tidak dengan membakar.

Baca Juga :  Pemkab Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Kedua, melaksanakan Mitigasi Sebar Maklumat terkait larangan membakar hutan dan lahan, ketiga pemasangan Spanduk  Himbauan dan larangan membakar hutan serta lahan.

“Dan, terakhir, menghimbau kepada warga jangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan karena saat ini musim kemarau,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Pantau dan Kawal Langsung Pergeseran Kotak Suara dari PPS ke PPK

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Bupati Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Darussalam dan Gelar Open House
Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
Geruduk Kantor Dinas PUBM, Massa Pertanyakan Temuan BPK Rp 8,6 Miliar
Ringankan Beban Masyarakat, GPM Serentak Digelar di Polsek Muara Beliti
BKPSDM Musi Rawas Tetapkan Aturan Libur dan Penyesuaian Kerja ASN Jelang Idul Fitri 1447 H
Amankan Arus Mudik 2026, Polres Musi Rawas Siagakan Personel dan Pospam dalam Ops Ketupat Musi
Peringatan Nuzulul Qur’an, Camat Ajak Merefleksi Diri Perbaiki Akhlak dan Ibadah
Dana Desa 2026 Menyusut, Diharapkan Penggunaan Tetap Optimal Dan Dapat Dirasakan Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:33 WIB

Bupati Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Darussalam dan Gelar Open House

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Senin, 16 Maret 2026 - 14:28 WIB

Geruduk Kantor Dinas PUBM, Massa Pertanyakan Temuan BPK Rp 8,6 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:13 WIB

Ringankan Beban Masyarakat, GPM Serentak Digelar di Polsek Muara Beliti

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:29 WIB

BKPSDM Musi Rawas Tetapkan Aturan Libur dan Penyesuaian Kerja ASN Jelang Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

error: Content is protected !!