Antisipasi Karhutla, Polsek Terawas Polres Musi Rawas Bersama TNI Gelar Mitigasi dan Patroli Keliling

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), beserta personel Kodim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), diwilayah hukum Polres Mura, Selasa (13/8/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah SH, saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

“Hari ini, Polsek Terawas Polres Mura, beserta personel Kodim 0406 Lubuklinggau, melaksanakan kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Karhutlah, diwilayah hukum Polres Mura, khususnya Polsek Terawas,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu Serentak 2024, KPU Komitmen Tingkatkan Integritas Penyelenggara

Kasi Humas menjelaskan, kegiatan Patroli Gabungan TNI dan Polri dipimpin, oleh Aiptu Meriansyah bersama, Serka Bambang (Babinsa), Bripka Rustam (Bhabinkamtibmas), Serka B. Antoni (Babinsa), Briptu Nuril (Bhabinkamtibmas), Serda Indrawan (Babinsa) dan Serda Zainal (Babinsa).

Saat menggelar kegiatan Mitigasi dan Patroli Antisipasi Karhutlah, memberikan Acara Arahan Pimpinan (AAP), kepada petugas Patroli Gabung diantaranya, pertama memberikan himbauan kepada warga agar dalam membuka lahan perkebunan tidak dengan membakar.

Baca Juga :  HUT RI Ke - 80, Bupati Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih

Kedua, melaksanakan Mitigasi Sebar Maklumat terkait larangan membakar hutan dan lahan, ketiga pemasangan Spanduk  Himbauan dan larangan membakar hutan serta lahan.

“Dan, terakhir, menghimbau kepada warga jangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan karena saat ini musim kemarau,” ucapnya.

Baca Juga :  Fauzi Amro Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan DD

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” harapnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Wabup Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Para PNS Purna Tugas
Dukung Visi Musi Rawas Mantab, Tujuh Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Kecamatan Resmi Dilantik
Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Kecamatan Dilantik, Ini Arahan Bupati
Kolaborasi Bersama PT SMS, Polres Musi Rawas Serahkan Kunci Bedah Rumah
Komitmen Edukasi Masyarakat, PWI Musi Rawas Gelar Pelatihan Jurnalistik
Bupati : Pentingnya Peran Strategis PIM Dalam Roda Pembangunan Daerah
Malam Puncak Pemilihan Bujang Dehe Musi Rawas 2026 Sukses, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
Terima Finalis Bujang Dehe 2026, Bupati : Promosikan Wisata dan Budaya Musi Rawas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Pimpin Apel Pagi, Wabup Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Para PNS Purna Tugas

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:22 WIB

Dukung Visi Musi Rawas Mantab, Tujuh Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Kecamatan Resmi Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:19 WIB

Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Kecamatan Dilantik, Ini Arahan Bupati

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Komitmen Edukasi Masyarakat, PWI Musi Rawas Gelar Pelatihan Jurnalistik

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:21 WIB

Bupati : Pentingnya Peran Strategis PIM Dalam Roda Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!