Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura), menangkap sekaligus menahan terduga pelaku perkara 363 KUHPidana di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (4/9/2024).
Diketahui identitas tersangka, Robinho (49), warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik, SY (54), di kebunnya di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (4/9/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Rabu (4/9/2024).
“Benar, kami telah meringkus, pencuri buah sawit milik warga di kebunnya di Dusun IV, Desa Babat,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B//IX/2024/SPKT/Polsek Bkl Ulu Terawas / Polres Mura / Polda Sumsel, tgl 04 September 2024.
Bermula, bahwa kebun kelapa sawit miliknya sering dicuri orang, sehingga pukul 02.00 WIB, kemudian, korban datang ke Polsek Terawas, melaporkan secara lisan ke piket polsek tentang perkara pencurian buah kelapa sawit di lahan korban.
Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, korban datang kembali ke Polsek untuk meminta tolong giat patroli di lahan kebun sawit milik korban, sehingga personel bersama korban dan anaknya melakukan patroli ke lahan kebun sawit milik korban.
Setibanya di lahan, korban melihat diduga, tersangka bersama rekan-rekanannya, sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban.
Dan, kemudian korban dan anaknya menyenteri tersangka, kemudian korban berteriak ” jangan lari kau maling-maling ” setelah itu korban bersama anaknya berikut anggota polsek melakukan pengejaran terhadap diduga tersangka yang berusaha melarikan diri kesungai.
Akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka, atas nama, Robinho, sedangkan tigao rang pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya, tersangka di bawah ke Polsek Terawas.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian buah kelapa sawit lebih kurang sebanyak 43 janjang sawit dan jika ditimbang lebih kurang 1.300 kg dan apabila di tafsir dengan nilai uang lebih kurang senilai Rp 2.860.000.
“Selain tersangka, personel berhasil menyita BB diantaranya, dua buah tojok sawit, sebilah parang, satu buah egrek dan 43 janjang sawit,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura