Diduga Curi Buah Kelapa, Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku perkara 363 KUHPidana (Curat), di rumah anaknya di Kota Lubuklinggau, Selasa (17/9/2024).

Diketahui identitas tersangka, Indawan (53), warga Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik, HM (52), di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (1/9/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).

“Benar, kami telah meringkus, tersangka, Idawan karena diduga mencuri buah sawit, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Warga, Pria Ini Diringkus Polres Musi Rawas

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di Kota Lubuklinggau.

Anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, 50 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.000 kg, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa body dan tanpa Nopol, satu buah keranjang gandeng besi, satu buah Egrek (alat panen buah kelapa sawit), dan satu buah senter kepala warna silver,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 207 / IX / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 01 September 2024.

Baca Juga :  Lantaran Simpan Sabu, Oknum Tenaga Honorer Perempuan Ini Ditangkap Satnarkoba

Diketahui, pencurian tersebut dilakukan oleh, tersangka, Indawan, Arjisi (sudah menjalani hukuman) dan M (DPO). Bermula, saat korban tidur di pondok kebun kelapa sawit miliknya pada Pukul 03.00 WIB.

Korban mendengar ada suara langkah kaki dan saat melihat ke arah sumber suara korban melihat ada tiga orang laki-laki yang menggunakan lampu senter.

Kemudian korban keluar dari pondok dan memantau dengan cara mengendap-endap, kemudian korban melihat ke tiga orang tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik korban.

Lalu korban menghubungi, HS dan menyuruh HS, untuk ke kebun korban mengajak temanya, kemudian sesampainya, HS, bersama S dan RH, di kebun korban benar HS, melihat ada tiga orang laki-laki, yang sedang mencuri buah kelapa sawit milik korban menggunakan satu buah egrek.

Baca Juga :  Pendekatan Persuasif, Terduga Pelaku 363 KUHPidana Berhasil Diamankan Polsek Tugumulyo

Kemudian, HS langsung menegur dan memanggil tiga orang tersebut setelah itu ke tiga pelakupun mendekati, HS  dan saat ketiga pelaku mendekat, HS dan S, langsung melakukan penangkapan dengan cara memegang ke dua tangan pelaku Arjisi dan HS, langsung mengikat tangan pelaku Arjisi, menggunakan karet ban, sedangkan dua pelaku lainya berhasil melarikan diri.

“Kemudian tersangka berikut barang bukti (BB), diamankan dan di serahkan ke Polres Musi Rawas. Dan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 50 janjang buah kelapa sawit, seberat lebih kurang 1.000 Kg diuangkan senilai Rp. 2.800.000,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB