Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, PALEMBANG – Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim, seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo didepan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Baca Juga :  Pemkot Lubuk Linggau Raih Penghargaan Top 6 Inovasi Pelayanan Publik

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10) yang lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.

Baca Juga :  Genggam Sabu Pinggir Jalan, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Kurir Asal Lubuklinggau

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Jelang HUT RI, 3 Sumur Infill Baru di Zona 4 Dukung Kedaulatan Energi
PHR Zona 4 Kolaborasi Bersama Bazma Lewat Program Khitanan Anak
Perkuat Sinergi, Perumda Tirta Musi — PWI Sumsel Kolaborasi
Gubernur Resmi Buka Festival Seni Adat dan Tradisi 2026
Serdik Dani Prasetya S.I.K, M.M, Gelar Kegiatan Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin
Pemkab Musi Rawas Kembali Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut
Sinergi Pemkab Musi Rawas, Siap Dukung Sukseskan SE 2026
Hadiri Rakor Camat, Sumber Harta Siap Dukung Kesuksesan SE 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Jelang HUT RI, 3 Sumur Infill Baru di Zona 4 Dukung Kedaulatan Energi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:05 WIB

PHR Zona 4 Kolaborasi Bersama Bazma Lewat Program Khitanan Anak

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:49 WIB

Perkuat Sinergi, Perumda Tirta Musi — PWI Sumsel Kolaborasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:54 WIB

Gubernur Resmi Buka Festival Seni Adat dan Tradisi 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Serdik Dani Prasetya S.I.K, M.M, Gelar Kegiatan Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!