Investigasi Gabungan Tim, Pelaku Anirat Ini Berhasil Diamankan Di Rumah Makan

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Melalui upaya A Joint Investigation Team (Investigasi Gabungan Tim), Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap, terduga pelaku perkara 351 KUHPidana (Aniaya Berat).

Diketahui identitas tersangka, Arman Purwanto (42), keseharian sebagai sopir paket, asal warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Tersangka ditangkap di Rumah Makan Bintang tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, saat hendak berhenti istirahat makan siang, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (4/2/2025).

Warga asal provinsi yang berslogan, “Sai Bumi Ruwa Jurai” ini, ditangkap diduga melakukan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial, TW (33), di Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga :  Coba Curi Tabung Gas dan Simpan Sajam Dipinggang, Pemuda Ini Diciduk Polres Musi Rawas

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, KBO Satreskrim, Ipda Babang Eka Saputra, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH dan personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung, saat dimintai keterangan, Rabu (5/2/2025).

“Memang benar, berkat upaya A Joint Investigation Team, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap pelaku perkara 351 KUHPidana (Anirat), dengan identitas tersangka, Arman Purwanto, seorang sopir paket asal Provinsi Lampung,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Sita 16 Bungkus Sabu Siap Edar

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, adanya Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara 351 KUHPidana (Anirat).

Lalu, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Novra Robialda SIP, MH, bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung, melakukan pelacakan keberadaan pelaku, yang mengendarai Mobil Truk Fuso Tronton dengan nopol BA 8523 HB.

Dan, kemudian diketahui, kendaraan pelaku yang melaju mengendarai mobil di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas, tepatnya di Desa Petunang.

Personel pun membuntuti kendaraan pelaku, hingga akhirnya kendaraan pelaku, berhenti di Rumah Makan Bintang, tepatnya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, untuk istirahat makan siang.

Baca Juga :  Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Sabu Asal Lubuklinggau

“Sehingga, tanpa pikir panjang, personel langsung melakukan penangkapan tersangka hingga digelandang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B – 175/ II / 2025 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG  tanggal 03 Februari 2025.

“Dan, saat ini tersangka, sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pendalaman oleh personel Polresta Bandar Lampung,” paparnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB