Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Bukannya bertobat dan berbuat baik, lantaran perna menjalani hukum penjara dalam perkara Pasal 363 KUHPidana (curat), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (sajam), pada tahun 2019 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, namun malah masih melakukan aksinya.

Setelah dimintai keterangan penyidik saat dimintai keterangan, ternyata residivis sekaligus spesialis curat tersebut nekat berulang kali melakukan aksinya lantaran diduga kecanduan judi slot dan mengkonsumsi narkoba.

Akhirnya tersangka ditangkap, Tim “Labi” Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), dirumahnya sekaligus tempat persembunyianya, di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (4/3/2025).

Diketahui tersangka berinisial, RI (26), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Dari tangan tersangka, personel juga berhasil menyita BB diantaranya, sehelai celana panjang levis warna hitam dan satu buah rekaman CCTV.

Baca Juga :  Curi Sapi Tetangga, Pria Ini Diringkus Polres Musi Rawas

Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor, EK (43), saat terparkir di Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Minggu (23/2/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

“Berkat upaya dan penyelidikan, sehingga Tim “Labi” Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus residivis sekaligus spesialis curat, ditempat persembunyiannya,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-  06   /II/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Februari 2025.

Dan, penangkapan tersangka, bermula saat personel melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, serta bukti rekaman CCTV.

Kemudian, personel mendapatkan informasi tersangka berada dirumahnya sekaligus tempat persembunyiannya, di Desa Tanjung Sanai I.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Sabu, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Saat Tertidur Pulas

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut, dipimpin langsung, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, bersama Tim Labi, meluncur ke TKP.

Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada dilokasi, dengan sigap personel meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan.

“Dari introgasi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban berasama dengan rekannya, AL (DPO), saat ini masih buron. Dan tersangka juga mengakui perna menjalani hukuman dalam kasus curat dan sajam pada 2019 di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” ucapnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, saat suami korban menitipkan sepeda motor kepada anaknya yang saat itu sedang tidur di rumah MS, setelah memarkirkan sepeda motor, lalu suami korban pergi meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Grebek Judi Sabung Ayam, Polsek Muara Beliti Tangkap Tiga Pemuda Konsumsi Narkoba

Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, anak korban terbangun dan saat akan melihat sepeda motor miliknya, ternyata sepeda motor tidak ada lagi di TKP.

Selanjutnya, anak korban memberitahukan kepada orang tuanya untuk melakukan pencarian. Kemudian korban dan saksi MS, membuka rekaman CCTV, dan dalam rekaman CCTV tersebut terlihat tersangka bersama AL, mencuri sepeda motor milik korban

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan, satu unit sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam Nopol BG 2981 GAJ, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp.20 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Beliti, berharap sepeda motor miliknya kembali dan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sedangkan rekannya dihimbau untuk menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:51 WIB

Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Buka Raker PWRI, Ini Arahan Wawako

Selasa, 16 Des 2025 - 21:19 WIB

error: Content is protected !!