Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti aparatur desa se-Kecamatan Muara Beliti dan Purwodadi, Selasa (17/06/2025).
Kegiatan berlangsung di dua tempat yakni, di Kantor Kepala Desa Manaresmi Kecamatan Muara Beliti dan dilanjutkan di Gedung Balai Desa Purwakarya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas memimpin langsung kegiatan tersebut. Mengusung tema, “Penerangan Hukum, Perlindungan Masyarakat dan sosialisasi Jaga Desa.”
Disampaikan Plt Kajari Abu Nawas bahwa, program Jaga Desa ini sangat penting dilaksanakan bagi aparatur desa di Kabupaten Musi Rawas.
“Kami harapkan melalui program Jaga Desa ini, aparatur desa dapat memahami ketentuan hukum terutama dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Abu Nawas.
Di kegiatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda memaparkan tentang tugas fungsi kewenangan dari kejaksaan dan penyampaian mengenai pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
“Untuk itu, kami juga mengajak kepada para kepala desa untuk aktif memanfaatkan platform jagadesa.kejaksaan.go.id dalam rangka pelaporan dan transparansi,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung lancar, tertib dan aman.
Hadir dalam kegiatan ini, Camat Muara Beliti dan Purwodadi, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kades, BPD, Aparatur Desa, Pendamping Desa se-Kecamatan Muara Beliti dan Purwodadi. **
Editor : Andi Salahudin