Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Bukannya bertobat lantaran telah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, karena terlibat dalam perkara narkotika, dan baru bebas, namun malah nekat kembali melakukan hal yang serupa, hingga akhirnya harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum.

Itulah diduga yang dilakukan oleh DR (42), resedivis perkara narkotika jenis sabu asal warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Akhirnya, residivis harus kembali mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah, Satresnarkoba Polres Mura, berhasil meringkus tersangka di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (6/7/2025).

Dari tangan residivis ini, personel berhasil menyita Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat bruto 0,91 gram dan narkotika jenis sabu seberat bruto 460 gram.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi, Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga :  Residivis Perampok Sadis Berpistol Keok Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

“DR, berhasil kami tangkap, karena terlibat dalam perkara narkotika. Dan untuk diketahui bahwa DR ini, merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, serta baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti pada tahun 2024 lalu,” kata Kasat Resnarkoba didampingi, Kanit Lidik II.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/26/VII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 06 Juli 2025.

Tersangka ditangkap Bermula personil satres narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi menjual narkotika.

Kemudian, memerintahkan, anggota untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap tersangka di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, dimana tersangka mengendarai sepeda motor Honda merk Beat warna Bunglon Hijau Tua dengan Nopol B 3022 NPM.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Mura Berhasil Ringkus Pelaku Perampok Owner Kopi Selangit

Selanjutnya, tanpa pikir panjang personel langsung menyergap tersangka sekaligus melakukan pengeledahan sehingga berhasil menemukan satu buah tissu yang didalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,91 gram, yang ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket Jeans warna biru yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

“Dan, saat diintrogasi awal, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka, para personel mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatab Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 14.30 WIB, untuk dilakukan pengeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, personel berhasil menemukan BB berupa satu buah kardus kipas angin merk Cosmos warna coklat yg di dalamnya berisikan satu buah tas warna merah yang didalamnya terdapat tas warna biru yang berisikan satu bungkus plastik teh Cina merk *GUANYINWANG*, berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak enam bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bruto 460 gram, beserta satu unit timbangan digital merk pokes scale, satu buah kotak plastik warna bening tutup warna kuning dan tiga ball plastik klip kosong.

Baca Juga :  Dua Pemuda Ini Bakalan Lebaran Dibalik Jeruji Besi Lantaran Kedapatan Simpan Sabu

Saat dilakukan introgasi kembali, tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu yang diamankan di TKP pertama adalah miliknya yang akan dijualkan, sedangkan BB yang diamankan dr rumahnya adalah titipan lebih kurang tiga bulan dari Orang Tidak Dikenal (OTD), berasal dari Aceh.

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:51 WIB

Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Berita Terbaru

Musi Rawas

Pimpin Apel Pagi, Ini Yang Disampaikan Wabup

Senin, 7 Jul 2025 - 11:27 WIB

Advertorial

Sedekah Bumi, Jaga Dan Lestarikan Tradisi Budaya

Jumat, 4 Jul 2025 - 18:59 WIB