Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, Palembang, – Setahun melakoni jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Abdullah (54) akhirnya berurusan dengan polisi setelah ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar Palembang beberapa hari yang lalu.

Dari tangan Abdullah warga Jalan Demang VI Palembang ini polisi menyita barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kakek 2 cucu ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Sabu, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Saat Tertidur Pulas

Tidak hanya Abdullah polisi juga meringkus temannya bernama Budi dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu kemasan teh cina.

Dihadapan polisi Abdullah mengaku ia nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi lantaran gajinya sebagai buruh tidak mencukupi. Agar tidak diketahui sabu dan pil ekstasi ditanam di bawah rumah kebetulan rumahnya rumah panggung.

“Jika semua barang laku terjual saya mendapat upah Rp 2 juta dari pemilik barang. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia,” ujarnya sambil menunjuk temannya Budi.

Abdullah mengaku menyerahkan barang haram tersebut jika ada yang ingin membeli.

Baca Juga :  Pria Ini Berhasil Diamankan Polsek Muara Lakitan Lantaran Nekat Bakar Istri dan Rumah

“Diantar kalau ada yang beli pak, cuma komunikasi lewat telepon, ” katanya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang,SH mengatakan Budi ditangkap disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar kawasan Ilir Timur I Palembang.

“Tersangka Budi ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu kemasan teh Cina, yang total beratnya 2 kilogram,”kata Harissandi.

Tidak berhenti disini anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdullah yang menjadikan bawah rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Baca Juga :  Kantongi Belasan Paket Sabu, Pria Ini Diborgol Satnarkoba Polres Musi Rawas

TKP kedua di Jalan Demang VI, setelah kami lakukan pengembangan ,” katanya.

Harissandi menjelaskan selama bulan November 2024 ini pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba.

Total sabu-sabu yang disita yakni seberat 2849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu serta 761 butir pil ekstasi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Insan Pers Sumsel Panjatkan Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Erupsi Anak Gunung Krakatau
Semarak HUT RI ke-81, PHR Zona 4 Salurkan 4.000 Paket Sembako Murah
Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara
Jelang HUT RI, 3 Sumur Infill Baru di Zona 4 Dukung Kedaulatan Energi
PHR Zona 4 Kolaborasi Bersama Bazma Lewat Program Khitanan Anak
Perkuat Sinergi, Perumda Tirta Musi — PWI Sumsel Kolaborasi
Gubernur Resmi Buka Festival Seni Adat dan Tradisi 2026
Serdik Dani Prasetya S.I.K, M.M, Gelar Kegiatan Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:38 WIB

Insan Pers Sumsel Panjatkan Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang Erupsi Anak Gunung Krakatau

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Semarak HUT RI ke-81, PHR Zona 4 Salurkan 4.000 Paket Sembako Murah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Jelang HUT RI, 3 Sumur Infill Baru di Zona 4 Dukung Kedaulatan Energi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:05 WIB

PHR Zona 4 Kolaborasi Bersama Bazma Lewat Program Khitanan Anak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!