Simpan 40 Butir Ekstasi, Pria Ini di Borgol Satnarkoba Polres Musi Rawas

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Sedikitnya, 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22  gram, berhasil disita dan diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

40 butir ekstasi tersebut disita, Satnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Johan Priyansya (21), asal warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Johan Priyansya asal warga Kota Lubuklinggau, karena kedapatan menyimpan 40 butir ekstasi.

Baca Juga :  Pengamanan Pleno PPK, Ratusan personil Polres Mura Disiagakan

“Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Rabu (25/1/2024).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku  sering melakukan transaksi Narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Baca Juga :  Buka Rakor Penanggulangan Karhutla, Ini Yang Disampaikan Bupati

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram,

Barang bukti tersebut ditemukan dipinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  DPMPTSP Gelar Sosialisasi/Bimtek Implementasi Perizinan Berbasis Resiko

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. **

Penulis : ril

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting
Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mura Terima Kunjungan TK Aisyah
Gelar Razia Gabungan, Polres Musi Rawas Sita Satu Gentong Tuak
PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan Pembangunan PLTS di Desa Sukakarya
Sukseskan Program Presiden Asta Cita, Polres Musi Rawas Libatkan Bhabinkamtibmas Wujudkan Pekarangan Bergizi
Polres Gelar Apel Penutupan dan Pelepasan Latihan Kerja Siswa Diktuk Bintara Polri
Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Kadis PMD
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:04 WIB

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:36 WIB

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:16 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mura Terima Kunjungan TK Aisyah

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:44 WIB

Gelar Razia Gabungan, Polres Musi Rawas Sita Satu Gentong Tuak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:25 WIB

PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan Pembangunan PLTS di Desa Sukakarya

Berita Terbaru

Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Des 2024 - 17:04 WIB

Musi Rawas

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Kamis, 19 Des 2024 - 16:36 WIB