Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas (Mura), resmi melaksanakan eksekusi penyitaan uang rampasan barang bukti tindak pidana korupsi senilai Rp 61.803.987.500,- Kamis (20/8/2026).

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Uang puluhan miliar tersebut disita dari kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Dirgahayu Ke - 82, Bupati : Wujudkan Musi Rawas Mantab Berkelanjutan

Eksekusi ini merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari PN Palembang, PT Palembang, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3049 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026.

Rincian Eksekusi Uang Rampasan
Rp 27.327.662.000,- & Rp 34.023.055.500,-: Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Rp 66.000.000,-: Dirampas untuk negara.
Rp 387.270.000,-: Dirampas untuk negara.
Sesuai ketentuan Pasal 342 ayat (1) KUHAP, seluruh dana rampasan tersebut langsung disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke rekening kas negara.

Baca Juga :  Posko Pengaduan MAPPILU PWI Musi Rawas Resmi Dibuka

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas Rio Purnama mengatakan, bahwa eksekusi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Musi Rawas dalam mengusut tuntas penagihan aset negara.

Baca Juga :  Pasang Spanduk Pajak, BPPRD Harapkan Tambah PAD Dari Sektor Rumah Makan

“Penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi diprioritaskan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) secara transparan, profesional dan akuntabel,” ungkapnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Kejari Musi Rawas

Berita Terkait

Semarak HUT RI Ke-81, H Oktaviano : ASN DPU CKTRP Tetap Semangat dan Jaga Kekompakan
Sukses Jalankan Tugas, Camat Apresiasi Anggota Paskibra Sumber Harta
Momen HUT RI Ke – 81, Camat Sumber Harta Ajak Seluruh Elemen Bersinergi
Meriahkan HUT RI ke-81, BPKAD Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba
30 Anggota Paskibra Sumber Harta Ikuti Kegiatan Pemantapan
Camat Sumber Harta Apresiasi Anggota Paskibra Dalam Disiplin, Semangat dan Tanggungjawab
128 Peserta Ikuti Turnamen Orado Bupati Musi Rawas Cup 2026
Pemkab Lepas Kwarcab Pramuka Musi Rawas Ikuti Jamnas XII 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Semarak HUT RI Ke-81, H Oktaviano : ASN DPU CKTRP Tetap Semangat dan Jaga Kekompakan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Sukses Jalankan Tugas, Camat Apresiasi Anggota Paskibra Sumber Harta

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Momen HUT RI Ke – 81, Camat Sumber Harta Ajak Seluruh Elemen Bersinergi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:11 WIB

30 Anggota Paskibra Sumber Harta Ikuti Kegiatan Pemantapan

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Wako Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera di Batam

Sabtu, 15 Agu 2026 - 23:22 WIB

error: Content is protected !!