Kantongi Belasan Paket Sabu, Pria Ini Diborgol Satnarkoba Polres Musi Rawas

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS –Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Kerambil, di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (30/1/2024)

Diketahui identitas tersangka yakni, Arju Maulana (23), warga Dusun III, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok merk Surya yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan, 14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram.

Baca Juga :  Tinjau Langsung TPS, Ini Kata Bupati

BB tersebut ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna cokelat bermotif kotak-kotak merk FIDI DENIM yang dikenakan tersangka dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Arju Maulana terlibat dalam perkara sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Simpang Kerambil, di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (1/2/2024).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 06 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Bersama Stakeholders Musnahkan Sabu 420 Gram dan Ekstasi 166 Butir

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka membawa narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan, 14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram, satu bungkus kotak rokok filter, satu lembar celana jeans pendek warna cokelat bermotif kotak-kotak merk FIDI DENIM.

Baca Juga :  Bupati : Momentum HUT KORPRI, Perjalanan Panjang Organisasi Sebagai Wadah Pengabdian ASN

BB tersebut ditemukan dihadapan tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. **

Penulis : ril

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa
Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas
DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81
Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026
Kajari Musi Rawas Buka Turnamen Bola Voli Cup 2026
Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara
Semarak HUT RI Ke-81, H Oktaviano : ASN DPU CKTRP Tetap Semangat dan Jaga Kekompakan
Sukses Jalankan Tugas, Camat Apresiasi Anggota Paskibra Sumber Harta
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:44 WIB

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa

Rabu, 2 September 2026 - 19:49 WIB

Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!