Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Usai berhasil meringkus tersangka, Febri Agus Apriansyah (31), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (21/3/2024).

Kemudian, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres  Musi Rawas (Mura), melakukan pengembangan, sehingga kembali berhasil menangkap kedua rekan, Febri, penyalaguna sekaligus pengedar narkotika yakni, Restu Marwan Pratama (23) dan Irpansyah Putra (37), keduanya warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Keduanya tersangka ditangkap dirumah di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (21/3/2024).

Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk)  warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

Baca Juga :  Pria Ini Berhasil Diamankan Polsek Muara Lakitan Lantaran Nekat Bakar Istri dan Rumah

Dimana, BB tersebut ditemukan dihadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi didampingi Kanit Resnarkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra.

“Setelah menangkap tersangka, Febri, dilakukan pengembangan, anggota berhasil meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra di Kota Lubuklinggau ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan tidak tanggung-tanggung, anggota menyita cukup banyak BB baik sabu maupun ekstasi, diantaranya, satu buah dompet merek toko yang didalamnya berisikan, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk)  warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

Baca Juga :  Perampok Karyawan Koperasi Mekar Berhasil Diringkus Polsek BTS Ulu Polres Mura

Selain itu, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), satu buah alat hisap shabu (bong) dan uang tunai senilai Rp.70.000.

“Semua, BB tersebut ditemukan dihadapan pelaku pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka, Febri. Kemudian, didapatkan informasi bahwa kedua tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra, juga terlibat.

Baca Juga :  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Anggotapun langsung melucur kekediaman tersangka, Restu dan Irpansyah, di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dan kebetulan yang bersangkutan dilokasi, anggota langsung meringkus tersangka.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 23 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

“Artinya, kedua tersangka ini, merupakan tersangka ke 12 dengan 12 LP, ditahan di Mapolres Mura, selama digelarnya Operasi Pekat Musi I 2024,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kedapatan Simpan Sabu Diatas Kulkas, Pria Ini Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim
Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel
Dua Pemuja Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Sabu Asal Lubuklinggau
Genggam Sabu Pinggir Jalan, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Kurir Asal Lubuklinggau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:09 WIB

Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 12 November 2024 - 17:35 WIB

Kedapatan Simpan Sabu Diatas Kulkas, Pria Ini Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

Berita Terbaru

Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Des 2024 - 17:04 WIB

Musi Rawas

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Kamis, 19 Des 2024 - 16:36 WIB