Nekat Jual Sabu di Toilet Umum, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – “Eagle Squad” Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membekuk terduga penyalahguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di toilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.40 WIB, Jumat (19/4/2024).

Diketahui identitas kedua tersangka yakni, Dodi Priyansah (31) dan Asrul Soleh (33), keduanya warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, personel mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol tabung yang dibalutkan lakban hitam yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, milik tersangka, Asrul Soleh, ditemukan dihadapannya.

Kemudian milik tersangka, Dodi Priyansah ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung merk Enervon C yang didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik klip Sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 18,23 Gram, satu Unit Handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp.600.000, BB ditemukan didalam saku celana depan sebalah kanan celana dasar panjang warna abu-abu merek Tiposi yang di kenakan tersangka.

Baca Juga :  Pria Ini Berhasil Diamankan Polsek Muara Lakitan Lantaran Nekat Bakar Istri dan Rumah

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Dodi Priyansah dan Asrul Soleh, terlibat dalam perkara sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, ditoilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari,” kata AKP Romi SH, MH didampingi Ipda Vherry.

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 31 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu ditoilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Baca Juga :  Lantaran Tersinggung, Pria Ini Nekat Aniaya Tetangga

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung yang dibalutkan lakban hitam yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, milik tersangka, Asrul Soleh, ditemukan dihadapannya.

Saat diintrogasi tersangka, Asrul Soleh, dari pengakuannya, BB tersebut milik tersangka, Dodi Priyansah, bahwa tersangka, Asrul hanya menjualkannya. Kemudian, saat penyergapan, tersangka Dodi Priyansah, sempat melarikan diri ke arah belakang toilet umum Kalangan di Desa Campur Sari.

Selanjutnya sebagian personel mengejar tersangka, Dodi Priyansah, yang melarikan diri, hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, dan dilakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung merk Enervon C yang didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik klip Sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 18,23 Gram, satu Unit Handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp.600.000, BB ditemukan didalam saku celana depan sebalah kanan celana dasar panjang warna abu-abu merek Tiposi yang di kenakan tersangka dan diakui tersangka bahwa seluruh BB tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Dua Pemuja Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:51 WIB

Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Berita Terbaru

Musi Rawas

Sektor Perkebunan Salahsatu Penopang Utama Perekonomian Daerah

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:21 WIB

Musi Rawas

Bupati : LKS, Upaya Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:34 WIB

Lubuklinggau

Pemkot Lubuk Linggau Sambut Positif Pendampingan Ombudsman RI

Selasa, 9 Sep 2025 - 14:17 WIB

Musi Rawas

Bupati Ajak Semua Pihak Wujudkan Musi Rawas Mantabkan

Senin, 8 Sep 2025 - 19:49 WIB