Nekat Jual Sabu di Toilet Umum, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – “Eagle Squad” Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membekuk terduga penyalahguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di toilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.40 WIB, Jumat (19/4/2024).

Diketahui identitas kedua tersangka yakni, Dodi Priyansah (31) dan Asrul Soleh (33), keduanya warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, personel mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol tabung yang dibalutkan lakban hitam yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, milik tersangka, Asrul Soleh, ditemukan dihadapannya.

Kemudian milik tersangka, Dodi Priyansah ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung merk Enervon C yang didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik klip Sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 18,23 Gram, satu Unit Handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp.600.000, BB ditemukan didalam saku celana depan sebalah kanan celana dasar panjang warna abu-abu merek Tiposi yang di kenakan tersangka.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Pelajar, Pemuda Ini Diamankan Saat Santai di Wisma

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Dodi Priyansah dan Asrul Soleh, terlibat dalam perkara sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, ditoilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari,” kata AKP Romi SH, MH didampingi Ipda Vherry.

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 31 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu ditoilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Baca Juga :  Dua Pemuda Ini Bakalan Lebaran Dibalik Jeruji Besi Lantaran Kedapatan Simpan Sabu

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung yang dibalutkan lakban hitam yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, milik tersangka, Asrul Soleh, ditemukan dihadapannya.

Saat diintrogasi tersangka, Asrul Soleh, dari pengakuannya, BB tersebut milik tersangka, Dodi Priyansah, bahwa tersangka, Asrul hanya menjualkannya. Kemudian, saat penyergapan, tersangka Dodi Priyansah, sempat melarikan diri ke arah belakang toilet umum Kalangan di Desa Campur Sari.

Selanjutnya sebagian personel mengejar tersangka, Dodi Priyansah, yang melarikan diri, hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, dan dilakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, satu buah botol tabung merk Enervon C yang didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik klip Sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 18,23 Gram, satu Unit Handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp.600.000, BB ditemukan didalam saku celana depan sebalah kanan celana dasar panjang warna abu-abu merek Tiposi yang di kenakan tersangka dan diakui tersangka bahwa seluruh BB tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Simpan Sembilan Paket Sabu Disaku Jaket, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kedapatan Simpan Sabu Diatas Kulkas, Pria Ini Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim
Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel
Dua Pemuja Sabu Tak Berkutik Saat Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Sabu Asal Lubuklinggau
Genggam Sabu Pinggir Jalan, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Kurir Asal Lubuklinggau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:09 WIB

Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 12 November 2024 - 17:35 WIB

Kedapatan Simpan Sabu Diatas Kulkas, Pria Ini Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

Berita Terbaru

Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Des 2024 - 17:04 WIB

Musi Rawas

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Kamis, 19 Des 2024 - 16:36 WIB