Camat Sumber Harta Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Camat Sumber Harta, Deni Fermada Lubis, S. Pi, M. Si didampingi Kasi Kesos Kecamatan Sumber Harta, Tely Arita, S. IP hadiri acara Sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat Tim Dosen Hukum Tata Negara STAI Bumi Silampari Lubuklinggau, di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Sumber Harta, Rabu (29/05/2024).

Mengusung tema dalam kegiatan sosialisasi ini, “Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Tahun 2024.”

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Mura Bersama Tim Gabungan Razia Ke Lapas Narkotika Muara Beliti

Hadir sebagai narasumber, Ketua 3 STAI BS Lubuklinggau M.Yunus, Ketua Prodi HTN Ongki Aleksander, MH, Dosen HTN Bahet Edi Kuswoyo,SH.,MH, Dosen HTN Saiful Anwar, MH dan Supriyadi, MM.

Juga hadir sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa se-Kecamatan Sumber Harta.

Dalam arahannya Camat Sumber Harta, Deni Fermada Lubis menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan. Karena lanjut Camat, KDRT merupakan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Kembali Cek Pos Pengamanan, Kali Ini di Jalinsum Kecamatan STL Ulu Terawas

“Saya selaku Camat Sumber Harta, menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini sambung camat, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang KDRT, dampak yang ditimbulkan, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi KDRT. Serta mengenai UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Baca Juga :  Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Upacara HAB Ke-80 Kementerian Agama RI Tahun 2026

“Melalui kegiatan ini, saya berharap masyarakat di Kecamatan Sumber Harta dapat mengetahui dan memahami pengertian KDRT. Kemudian, mengenali bentuk-bentuk KDRT, tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis, seksual, dan ekonomi. Selanjutnya, mengetahui hak-hak hukum korban KDRT. Serta mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah dan mengatasi KDRT,” harapnya. **

Penulis : Andi Salahudin

Editor : Andi Salahudin

Berita Terkait

17 Infrastruktur Jembatan Ruas Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Musi Rawas Diresmikan
Fokuskankan Pemantapan Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Wakapolres Pimpin Rakor Lintas Sektoral
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih
Wujudkan Hunian Layak, Bupati Awali Pembangunan Rutilahu di Desa L Sidoharjo
Fauzi Amro Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan DD
Paripurna DPRD Musi Rawas, Tetapkan Propemperda 2026
Sambut Audiensi PT Industri Padi Nusantara, Komitmen Pemkab Mura Majukan Sektor Pertanian
Sinergi Polri dan Pemda, Kapolda Sumsel Resmikan Fasilitas Pelayanan Publik di Musi Rawas
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:36 WIB

17 Infrastruktur Jembatan Ruas Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten Musi Rawas Diresmikan

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:59 WIB

Fokuskankan Pemantapan Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Wakapolres Pimpin Rakor Lintas Sektoral

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:52 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Bupati Awali Pembangunan Rutilahu di Desa L Sidoharjo

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:15 WIB

Fauzi Amro Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan DD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!