Musi Rawas Raih Penghargaan Abipraya Prasasya Dari Kemenkes RI

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kabupaten Musi Rawas meraih penghargaan Abipraya Prasasya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkab Musi Rawas meraih penghargaan karena telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Bupati Musi Rawas , Hj. Ratna Machmud pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga :  Simpan Sembilan Paket Sabu Disaku Jaket, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan RI menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten /kota se-Indonesia, salah satu diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Abipraya Prasasya, Kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan yg bergizi dibanding dengan rokok. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian konsumsi tembakau.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Mura Bersama Tim Gabungan Razia Ke Lapas Narkotika Muara Beliti

“Tentunya penghargaan ini memberi motivasi kepada insan kesehatan di Kabupaten Musi Rawas, untuk lebih aktif lagi dalam kampanye berperilaku hidup sehat. Salah satunya tidak merokok,” kata Srikandi Musi Rawas Hj. Ratna Machmud
“Melalui penghargaan ini Bupati berharap masyarakat Musi Rawas , terus mengurangi konsumsi rokok. Sehingga masyarakat akan lebih sehat lagi”

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Pantau Langsung Tes Pemeriksaan Psikologi Personel Pinjam Pakai Senpi Dinas

Terkait dengan peraturan kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengaturnya dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ratna Machmud menekankan bahwa regulasi tersebut akan terus dimasifkan terutama di beberapa pelayanan publik. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Diskominfo Mura

Berita Terkait

Berprestasi di Ajang Porprov dan Pepaprov Sumsel 2025, Bupati Berikan Bonus Atlet Musi Rawas
Posyandu Remaja Miliki Peran Penting Sebagai Wadah Pelayanan Kesehatan
Mukhlisin : Pemkab Apresiasi Lomba Foto Dan Video “Musi Rawas dalam Lensa”
Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Kata Bupati
Roadshow Ke Desa Marga Tani, Ini Harapan Bapak Literasi
Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Wabup
Bupati Apresiasi DWP Dukung Pembangunan Daerah
Bupati : Momentum HUT KORPRI, Perjalanan Panjang Organisasi Sebagai Wadah Pengabdian ASN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:23 WIB

Berprestasi di Ajang Porprov dan Pepaprov Sumsel 2025, Bupati Berikan Bonus Atlet Musi Rawas

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:48 WIB

Posyandu Remaja Miliki Peran Penting Sebagai Wadah Pelayanan Kesehatan

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:59 WIB

Mukhlisin : Pemkab Apresiasi Lomba Foto Dan Video “Musi Rawas dalam Lensa”

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:30 WIB

Roadshow Ke Desa Marga Tani, Ini Harapan Bapak Literasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:15 WIB

Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Wabup

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Buka Raker PWRI, Ini Arahan Wawako

Selasa, 16 Des 2025 - 21:19 WIB

error: Content is protected !!