Unit Pidsus Polres Musi Rawas Bersama  Bhabinsa dan Sat Pol PP Damkar Bongkar Gudang Minyak Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik Orang Tidak Kenal (OTD), di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (7/6/2024).

Pembongkaran tersebut diawali dengan apel bersama di Mapolres Mura, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakilkan Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto bersama perwakilan Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, Sat Pol PP Damkar.

Baca Juga :  Jual Miras di Bulan Ramadhan, Pria Ini Diamankan Polsek Megang Sakti

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, membenarkan hal tersebut, saat dimintai keterangan, Jumat (7/6/2024).

“Benar, bahwa hari ini, kami Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik OTD, di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Sat Samapta, Kapolres : Tingkatkan Patroli Rutin dan Hindari Pelanggaran

Kasat Reskrim menjelaskan, pembongkaran gudang minyak ilegal dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

Setelah berhasil melakukan pembongkaran, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), tiga dirigen kosong, satu dirigen bensin, satu buah mesin sedot merk vitara, dua buah selang lebih kurang 4 meter, satu ember warna hitam, satu buah baskom, tiga buah drum kosong dan bangunan gudang berdinding seng yang dirobohkan.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Terima Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Sumsel TA 2025

“Saat ini BB, kami sita dan diamankan langsung di bawa ke Mapolres Mura, sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada oknum agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah).

“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
Geruduk Kantor Dinas PUBM, Massa Pertanyakan Temuan BPK Rp 8,6 Miliar
Ringankan Beban Masyarakat, GPM Serentak Digelar di Polsek Muara Beliti
BKPSDM Musi Rawas Tetapkan Aturan Libur dan Penyesuaian Kerja ASN Jelang Idul Fitri 1447 H
Amankan Arus Mudik 2026, Polres Musi Rawas Siagakan Personel dan Pospam dalam Ops Ketupat Musi
Peringatan Nuzulul Qur’an, Camat Ajak Merefleksi Diri Perbaiki Akhlak dan Ibadah
Dana Desa 2026 Menyusut, Diharapkan Penggunaan Tetap Optimal Dan Dapat Dirasakan Masyarakat
Matangkan Persiapan, Pemkab Gelar Rapat Jelang Hari Jadi Ke – 83
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Senin, 16 Maret 2026 - 14:28 WIB

Geruduk Kantor Dinas PUBM, Massa Pertanyakan Temuan BPK Rp 8,6 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:13 WIB

Ringankan Beban Masyarakat, GPM Serentak Digelar di Polsek Muara Beliti

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:29 WIB

BKPSDM Musi Rawas Tetapkan Aturan Libur dan Penyesuaian Kerja ASN Jelang Idul Fitri 1447 H

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:31 WIB

Peringatan Nuzulul Qur’an, Camat Ajak Merefleksi Diri Perbaiki Akhlak dan Ibadah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!