Adanya Titik Hotspot di Desa Mangan Jaya, Polsek Muara Kelingi Sigap Meluncur Kelokasi

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), sigap meluncur ke lokasi adanya informasi Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/9/2024).

Informasi tersebut diketahui Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga :  Ini Yang Disampaikan Kapolsek Saat Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMA Megang Sakti

“Diketahui adanya Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot, di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, maka dari itu personel meluncur ke TKP sigap untuk melakukan pengecekan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, pengecekan dan pencarian hotspot dipimpin langsung Kepala SPK Polsek Muara Kelingi, bersama personel, Bripka Martien S dan Bripka Wakhidin.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Langsung Terapkan Commander Wish Kapolda Sumsel Perkuat Cooling Syistem di Tahapan Pilkada 2024

Setelah tiba di lokasi, sesuai arah koordinat  di wilayah Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, akses menuju lahan cukup jauh, kemudian ditempuh dengan berjalan kaki, dan tidak ada sinyal telekomunikasi di lokasi hotspot.

“Lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektare, hanya saja sudah padam saat personel tiba dilokasi, dan diduga pembakaran tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga :  Wujud Sinergitas, Kapolres Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Kapolsek menghimbau, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih
Wujudkan Hunian Layak, Bupati Awali Pembangunan Rutilahu di Desa L Sidoharjo
Fauzi Amro Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan DD
Paripurna DPRD Musi Rawas, Tetapkan Propemperda 2026
Sambut Audiensi PT Industri Padi Nusantara, Komitmen Pemkab Mura Majukan Sektor Pertanian
Sinergi Polri dan Pemda, Kapolda Sumsel Resmikan Fasilitas Pelayanan Publik di Musi Rawas
Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan
Pemkab Mura Dukung Implementasi 100 Inisiatif ProKlim di Sumsel
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:52 WIB

Wujudkan Hunian Layak, Bupati Awali Pembangunan Rutilahu di Desa L Sidoharjo

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:15 WIB

Fauzi Amro Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan DD

Senin, 4 Mei 2026 - 23:02 WIB

Paripurna DPRD Musi Rawas, Tetapkan Propemperda 2026

Kamis, 30 April 2026 - 20:44 WIB

Sambut Audiensi PT Industri Padi Nusantara, Komitmen Pemkab Mura Majukan Sektor Pertanian

Berita Terbaru

Advertorial

Paripurna DPRD Musi Rawas, Tetapkan Propemperda 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 23:02 WIB

error: Content is protected !!