Adanya Titik Hotspot di Desa Mangan Jaya, Polsek Muara Kelingi Sigap Meluncur Kelokasi

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), sigap meluncur ke lokasi adanya informasi Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (3/9/2024).

Informasi tersebut diketahui Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Mura Berhasil Ringkus Pelaku Perampok Owner Kopi Selangit

“Diketahui adanya Ground Chek Titik Hotspot Karhutlah berdasarkan Patroli Udara dan Pantauan Satelit Lapan/Songket/Lancang Kuning/NOAA20, terdapat satu titik Hotspot, di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, maka dari itu personel meluncur ke TKP sigap untuk melakukan pengecekan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, pengecekan dan pencarian hotspot dipimpin langsung Kepala SPK Polsek Muara Kelingi, bersama personel, Bripka Martien S dan Bripka Wakhidin.

Baca Juga :  Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 79

Setelah tiba di lokasi, sesuai arah koordinat  di wilayah Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, akses menuju lahan cukup jauh, kemudian ditempuh dengan berjalan kaki, dan tidak ada sinyal telekomunikasi di lokasi hotspot.

“Lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektare, hanya saja sudah padam saat personel tiba dilokasi, dan diduga pembakaran tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Didampingi Wabup Serahkan Remisi Bagi WBP Lapas Narkotika Muara Beliti

Kapolsek menghimbau, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Serta dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Komitmen Edukasi Masyarakat, PWI Musi Rawas Gelar Pelatihan Jurnalistik
Bupati : Pentingnya Peran Strategis PIM Dalam Roda Pembangunan Daerah
Malam Puncak Pemilihan Bujang Dehe Musi Rawas 2026 Sukses, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
Terima Finalis Bujang Dehe 2026, Bupati : Promosikan Wisata dan Budaya Musi Rawas
Disbudpar Musi Rawas Sambut Layanan Cek Kesehatan Gratis Puskesmas Muara Beliti
Matangkan Persiapan “Sekolah Rakyat”, Komitmen Nyata Perluas Akses Dunia Pendidikan
Pemkab Musi Rawas Perkuat SP4N-LAPOR Sebagai Kanal Resmi Pengaduan Publik
Bujang Dehe Musi Rawas, Ciptakan Generasi Muda Duta Wisata
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Komitmen Edukasi Masyarakat, PWI Musi Rawas Gelar Pelatihan Jurnalistik

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:21 WIB

Bupati : Pentingnya Peran Strategis PIM Dalam Roda Pembangunan Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:42 WIB

Malam Puncak Pemilihan Bujang Dehe Musi Rawas 2026 Sukses, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:52 WIB

Terima Finalis Bujang Dehe 2026, Bupati : Promosikan Wisata dan Budaya Musi Rawas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:11 WIB

Disbudpar Musi Rawas Sambut Layanan Cek Kesehatan Gratis Puskesmas Muara Beliti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!