Buka Sosialisasi Kebijakan Perparkiran, Ini Arahan Wako

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat membuka kegiatan sosialisasi kebijakan perparkiran di Kota Lubuk Linggau di Cinema Hall Lantai 5 Pemkot Lubuk Linggau, Senin (23/2/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan Pemerintah Kota Lubuk Linggau tidak akan menerbitkan SK juru parkir baru sebelum dilakukan penataan dan mapping ulang sistem perparkiran. Kebijakan ini diambil menyusul berbagai persoalan di lapangan.

Peristiwa yang sangat disayangkan terjadi yakni insiden meninggalnya seorang juru parkir di kawasan Terminal Pasar Atas (Pasar Muara) beberapa waktu lalu sehingga diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kedepannya.

Baca Juga :  Wawako Pimpin Apel Bulanan Hari Pertama Kerja

Dari 108 SK yang pernah diterbitkan, tercatat hanya 82 juru parkir yang aktif. Meski potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun, realisasi retribusi saat ini baru sekitar Rp540 juta. Pemerintah menilai masih terjadi ketimpangan dan kebocoran setoran di lapangan.

Penataan dilakukan dengan pembagian wilayah per 50 meter sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  Via Zoom Meeting, Sekda Hadiri Peresmian Layanan PBG 10 Jam

Ke depan, setiap 100 meter akan ditempatkan dua hingga tiga juru parkir dengan target setoran yang jelas dan terukur.

Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah pemotongan transfer daerah tahun 2026, tanpa menghilangkan mata pencaharian para juru parkir.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penataan retribusi parkir.

Sejak 7 Januari hingga 20 Februari 2026, Dishub telah melakukan survei lapangan, mapping lokasi, dan uji petik guna menyelaraskan SK dengan kondisi riil juru parkir.

Baca Juga :  Pelayanan Publik, Pemkot Lubuk Linggau Raih Predikat Kualitas Zona Hijau Tertinggi

Hasil evaluasi juga menemukan potensi tumpang tindih SK di beberapa titik. Ke depan, akan diterbitkan satu Surat Keputusan Wali Kota yang memuat seluruh titik parkir resmi agar tidak terjadi lagi tumpang tindih serta sistem perparkiran menjadi lebih tertib dan transparan.

Turut hadir Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Emra Endi Kusuma. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Diskominfo Lubuklinggau

Berita Terkait

TTE dan LaTTE, Matangkan Langkah Transformasi Digital Tata Kelola Birokrasi
Lantik Dewan Pendidikan Lubuklinggau Periode 2026-2031, Ini Arahan Wako
Wawako : O2SN Ajang Pencari Bakat Peserta Didik Bidang Olahraga
Dorong Transportasi Digital Bidang Olahraga, Pemkot Luncurkan Aplikasi YOK Sport Juara
DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wako Komitmen Wujudkan “Linggau Juara”
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Kendaraan Operasional Disalurkan Untuk Koperasi Merah Putih
“Jum’at Bersih,” Jaga Kebersihan Lingkungan dan Pererat Kebersamaan
Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat, Pertamina Gelar Pasar Murah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

TTE dan LaTTE, Matangkan Langkah Transformasi Digital Tata Kelola Birokrasi

Senin, 15 Juni 2026 - 21:48 WIB

Lantik Dewan Pendidikan Lubuklinggau Periode 2026-2031, Ini Arahan Wako

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:36 WIB

Wawako : O2SN Ajang Pencari Bakat Peserta Didik Bidang Olahraga

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:33 WIB

Dorong Transportasi Digital Bidang Olahraga, Pemkot Luncurkan Aplikasi YOK Sport Juara

Senin, 11 Mei 2026 - 20:18 WIB

DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wako Komitmen Wujudkan “Linggau Juara”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!