Diduga Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Masuk Sarang Landak Satreskrim Polres Mura

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menahan terduga tersangka pencurian buah kelapa sawit milik DI (36), di Kebun Sawitnya di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (14/2/2025).

Diketahui identitas tersangka, Jali (22), warga Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, personel menyita Barang Bukti (BB), berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos.

Kejadian dugaan pencurian buah sawit milik, DI, terjadi di Kebun Sawitnya di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (13/2/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Simpan 40 Butir Ekstasi, Pria Ini di Borgol Satnarkoba Polres Musi Rawas

“Benar, kami telah menahan, Jali karena terlibat dalam perkara Pasal 362 KUHPidana, yakni pencurian buah kelapa sawit milik, DI, di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/33/II/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Februari 2025.

Diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi bermula, ED (saksi), pergi ke kebun sawit miliknya yang bersebelahan dengan kebun milik korban.

Sesampainya saksi di kebunnya, saksi memergoki tersangka, sedang melakukan pemanenan tanpa seizin dari korban selaku pemilik kebun.

Baca Juga :  Curi Sapi Tetangga, Pria Ini Diringkus Polres Musi Rawas

Lantaran adanya kejadian pemergokan tersebut, saksi berinisiatif menelpon korban, agar korban melakukan pengecekan di kebunnya, (berbatasan dengan kebun korban), karena tersangka sedang memanen tanpa izin di kebun miliknya.

Berdasarkan informasi tersebut, korban begegas melakukan pengecekan dan terlihat bahwa di kebun miliknya sudah banyak buah yang telah dipanen tanpa sepengetahuan/seizin korban.

Kemudian, korban dan saksi, berhasil mengamankan tersangka, di kebun milik saksi (berbatasan langsung dengan kebun korban), selain itu korban dan saksi, juga berhasil mengamankan alat berupa dodos yang dugunakan tersangka.

Setelah mengamankan, tersangka dan dodos. korban dan saksi hendak membawa ke rumah korban. Namun, saat diperjalanan, tersangka berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Genggam Sabu Pinggir Jalan, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Kurir Asal Lubuklinggau

“Sehingga korban dan saksi, melakukan pengecekan terhadap kebun mereka masing-masing dan didapatkan di kebun korban sebanyak 88 janjang, serta di kebun, saksi sebanyak 29 janjang, dengan jumlah keseluruhan 117 janjang buah kelapa sawit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan,  kemudian keesokan harinya, Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dan saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap tersangka di Jalan Umum, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, tersangka berhasil diamankan oleh korban, saksi dan warga.

“Dan, selanjutnya tersangka beserta BB, berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos, dibawa ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” ujarnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB