Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Usai berhasil meringkus tersangka, Febri Agus Apriansyah (31), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (21/3/2024).

Kemudian, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres  Musi Rawas (Mura), melakukan pengembangan, sehingga kembali berhasil menangkap kedua rekan, Febri, penyalaguna sekaligus pengedar narkotika yakni, Restu Marwan Pratama (23) dan Irpansyah Putra (37), keduanya warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Keduanya tersangka ditangkap dirumah di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (21/3/2024).

Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk)  warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Bersama Stakeholders Musnahkan Sabu 420 Gram dan Ekstasi 166 Butir

Dimana, BB tersebut ditemukan dihadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi didampingi Kanit Resnarkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra.

“Setelah menangkap tersangka, Febri, dilakukan pengembangan, anggota berhasil meringkus tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra di Kota Lubuklinggau ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan tidak tanggung-tanggung, anggota menyita cukup banyak BB baik sabu maupun ekstasi, diantaranya, satu buah dompet merek toko yang didalamnya berisikan, dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk)  warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Selain itu, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), satu buah alat hisap shabu (bong) dan uang tunai senilai Rp.70.000.

“Semua, BB tersebut ditemukan dihadapan pelaku pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, AKP Romi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka, Febri. Kemudian, didapatkan informasi bahwa kedua tersangka, Restu Marwan Pratama dan Irpansyah Putra, juga terlibat.

Baca Juga :  Curi Minyak Pertamina, Pria Ini Bakal Rayakan Lebaran di Jeruji Besi

Anggotapun langsung melucur kekediaman tersangka, Restu dan Irpansyah, di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, dan kebetulan yang bersangkutan dilokasi, anggota langsung meringkus tersangka.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 23 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

“Artinya, kedua tersangka ini, merupakan tersangka ke 12 dengan 12 LP, ditahan di Mapolres Mura, selama digelarnya Operasi Pekat Musi I 2024,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB