Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Nasib apes dialami oleh, Kristianto (30), warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Betapa tidak, buruh ini diduga pengedar narkotika jenis sabu ini dibekuk, “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), di Pinggir Jalan Tepatnya di Desa O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (9/9/2024).
Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu buah kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, dua)l bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,22 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan tersangka pada saat penangkapan dan tersabgka mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 64 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Tepatnya di Desa O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,22 gram dan satu buah kotak rokok filter.
“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura