Jual Miras di Bulan Ramadhan, Pria Ini Diamankan Polsek Megang Sakti

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Seorang penjual minuman keras (miras) berbagai marek serta miras tradisional jenis tuak berhasil ditangkap dan ditahan oleh, Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas (Mura).

Penangkapan terhadap terduga tersangka, Teguh (50), warga Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, ini berlangsung di warung sekaligus rumahnya di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (24/3/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan penangkapan ini didasari oleh informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

Baca Juga :  Spesialis Curat Ini Tak Berkutik Diringkus Tim "Labi" Polsek Muara Beliti

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan miras berbagai marek dan tuak di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura. Kemudian kami melakukan penangkapan dan pengeledahaan, akhirnya menyita Barang Bukti (BB),” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, BB yang diamankan diantaranya, lima liter tuak dalam diregen, dua botol kecil Anggur Merah, dua botol kecil minuman Singaraja, 14 botol Malaga, satu teko plastik ukuran 1 liter berisi tuak dan dua buah gelas untuk pembeli meminum tuak.

Baca Juga :  Enam Tahun Simpan Senpira, Mustakim Digerebek Polsek Megang Sakti

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap jaringan penjualan miras dan tuak ini,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan, kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Baca Juga :  Gerak-Gerik Mencurigakan Ternyata Simpan Pisau di Jaket, Pria ini Diringkus Polsek Jayaloka

Kegiatan ini bertepatan dengan, Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat.

“Dan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual, atau memperjualbelikan miras, karena dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada kami dalam memberantas peredaran dan penjualan miras diwilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!