Kapolres : Penanggulangan Karhutla Tanggungjawab Kita Bersama

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menggelar pertemuan sekaligus rapat penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Mura dan Dinas Perkebunan (Disbun), Mura, di Mapolres Mura, Selasa (23/7/2024).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kepala BPBD Mura, Darsan, Sekretaris Disbun Mura, Herry Akhmadi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan bahwa hari ini sengaja, Polres Mura bersama BPBD Mura dan Disbun Mura, duduk bersama melakukan pertemuan sekaligus menggelar rapat penanggulangan karhutlah di wilayah Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Mura Berhasil Ringkus Pelaku Perampok Owner Kopi Selangit

“Pertemuan hari ini dalam rangka rapat lanjutan penanggulangan karhutlah, yang sebelumnya dilakukan Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2024 Kabupaten Mura, di Auditorium Kantor Bupati Mura, Jumat (19/7/2024), lalu,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun hasil dari rapat lanjutan yakni akan menerapkan hasil dari usulan saat rapat sebelumnya, mulai dari memberikan himbauan kepada warga hingga kedesa-desa.

Baca Juga :  Gerak Cepat Atasi Kemacetan, Ternyata Ini Penyebabnya

Lalu, membentuk masyarakat peduli api, membuat embung air/kanal dan akan lebih baik ada kebijakan anggaran baik dari Pemda maupun Pemdes, untuk diperuntukan khusus Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan karhutla.

“Pastinya, ini semua dilakukan tidak lain, bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Mura,” jelas suami Ny Meita Andi.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, namun kembali lagi permasalahan karhutla ini tidak bisa ditanggulangi oleh Polri, TNI dan Pemerintah Daerah saja, namun tanggung jawab kita bersama.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Musi 2024, Ini Sembilan Sasaran Operasi

“Maka dari itu, mari kita sama-sama menjaga hutan dan lahan, jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Karena sesuai dengan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah),” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Literasi Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Desa 2026
LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat
PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pemkab Musi Rawas Kembali Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut
Bupati Musi Rawas Lepas ASN Purna Bakti dalam Apel Bersama
Kapolres : Jangan Ada Lagi Bakar Hutan dan Lahan
Resmikan Gedung Sekretariat PKK Musi Rawas, Febrita Lustia Apresiasi Kegigihan Kader
Bupati Lantik 192 CPNS Menjadi PNS Musi Rawas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:40 WIB

Tingkatkan Kualitas Literasi Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Desa 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:58 WIB

PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:30 WIB

Bupati Musi Rawas Lepas ASN Purna Bakti dalam Apel Bersama

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Kapolres : Jangan Ada Lagi Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru

Advertorial

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:10 WIB

error: Content is protected !!