Kapolres : Penanggulangan Karhutla Tanggungjawab Kita Bersama

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menggelar pertemuan sekaligus rapat penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah), bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Mura dan Dinas Perkebunan (Disbun), Mura, di Mapolres Mura, Selasa (23/7/2024).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kepala BPBD Mura, Darsan, Sekretaris Disbun Mura, Herry Akhmadi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan bahwa hari ini sengaja, Polres Mura bersama BPBD Mura dan Disbun Mura, duduk bersama melakukan pertemuan sekaligus menggelar rapat penanggulangan karhutlah di wilayah Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Perbaiki Akhlak Tahanan, Polres Musi Rawas Rutin Gelar Binrohtal

“Pertemuan hari ini dalam rangka rapat lanjutan penanggulangan karhutlah, yang sebelumnya dilakukan Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2024 Kabupaten Mura, di Auditorium Kantor Bupati Mura, Jumat (19/7/2024), lalu,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, adapun hasil dari rapat lanjutan yakni akan menerapkan hasil dari usulan saat rapat sebelumnya, mulai dari memberikan himbauan kepada warga hingga kedesa-desa.

Baca Juga :  Buka Sosialisasi Pengadaan Barang Dan Jasa, Ini Kata Sekda

Lalu, membentuk masyarakat peduli api, membuat embung air/kanal dan akan lebih baik ada kebijakan anggaran baik dari Pemda maupun Pemdes, untuk diperuntukan khusus Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan karhutla.

“Pastinya, ini semua dilakukan tidak lain, bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Mura,” jelas suami Ny Meita Andi.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, namun kembali lagi permasalahan karhutla ini tidak bisa ditanggulangi oleh Polri, TNI dan Pemerintah Daerah saja, namun tanggung jawab kita bersama.

Baca Juga :  Dukung Visi Musi Rawas Mantab, Tujuh Ketua TP PKK dan Pembina Posyandu Kecamatan Resmi Dilantik

“Maka dari itu, mari kita sama-sama menjaga hutan dan lahan, jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Karena sesuai dengan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana, “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 (tiga), tahun dan maksimal 10 (sepuluh) dan denda minimal Rp 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah), maksimal Rp 10.000.000.000,(sepuluh milyar rupiah),” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka ELF 2206
Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa
Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas
DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81
Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026
Kajari Musi Rawas Buka Turnamen Bola Voli Cup 2026
Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara
Semarak HUT RI Ke-81, H Oktaviano : ASN DPU CKTRP Tetap Semangat dan Jaga Kekompakan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka ELF 2206

Rabu, 16 September 2026 - 22:44 WIB

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa

Rabu, 2 September 2026 - 19:49 WIB

Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Kajari Musi Rawas Buka Turnamen Bola Voli Cup 2026

Berita Terbaru

Musi Rawas

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka ELF 2206

Senin, 21 Sep 2026 - 21:32 WIB

error: Content is protected !!