Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan PT Lonsum tepatnya di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (21/8/2024).
Diketahui identitas tersangka, Amir Hamzah (48), Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat, tujuh bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 Gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), satu buah pirex kaca, satu bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna cokelat tanpa merk.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang di kenakan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Amir Hamzah .
“Saat melakukan penggeledahan di dalam tas ransel warna hitam yang di kenakan tersangka, kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 Gram, yang dikenakan tersangka,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerebekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 60 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Amir Hamzah, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura