Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di pinggir jalan PT Lonsum tepatnya di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (21/8/2024).

Diketahui identitas tersangka, Amir Hamzah (48), Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat, tujuh bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 Gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), satu buah pirex kaca, satu bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna cokelat tanpa merk.

Baca Juga :  Pria Ini Ditangkap Polsek Terawas Lantaran Curi  43 Janjang Buah Sawit

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas ransel warna hitam yang di kenakan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Amir Hamzah .

“Saat melakukan penggeledahan di dalam tas ransel warna hitam yang di kenakan tersangka, kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 2,11 Gram, yang dikenakan tersangka,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Baca Juga :  Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerebekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 60 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Amir Hamzah, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polres Mura Raih Peringkat Kedua Pengungkapan Kasus Operasi Sikat ll Musi 2024 se-Sumsel

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR
AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:03 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Terkait Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!