Melalui Aplikasi BANPOL Polda Sumsel Bongkar Sindikat Lahgun BBM Subsidi, Manager dan Pengawas SPBU Tersangka

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, PALEMBANG – Polda Sumsel kembali sikat sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Talang Padang wilayah Kacamatan Gunung Megang Muara Enim. 5 pelaku diringkus berikut barang bukti 2 unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.

“Berawal dari diterimanya informasi/laporan masyarakat ke Polda Sumsel melalui aplikasi BANPOL tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dijalan Hauling Tambang dengan harga diatas yang ditetapkan oleh pemerintah. Tim dari Subdit IV Ditreskrimus Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Bagus Suryo Wibowo menuju lokasi dan kemudian memastikan telah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di TKP di SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim,” urai Kabid Humas Kombes Narto yang  menggelar konferensi pers dimapolda bersama Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Pertamina Manager Retail Sumsel Arman Raharjo, Senin (1/4/2024).

Kombes Narto mengatakan SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim sebagai hulu dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi dengan modus petugasnya menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada pelaku yang sudah lama dikenalnya.

“Tersangka selaku petugas di SPBU menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada tersangka lain yang sudah lama dikenalnya dan ini dilakukan berulang ulang.  Menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode,” urainya.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Operasi Ketupat Musi 2024

“Tidak itu saja, mereka juga menyalurkan BBM subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi, namun dijual dengan harga
Rp. 8.500,- kepada pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli
BBM dalam jumlah besar serta dijual ke masyarakat dengan harga Rp 14.900,- mengikuti harga BBM non subsidi (jenis gas oil),” lanjutnya.

Mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut menjelaskan pada tanggal 21 Maret, anggota subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda
Sumsel mengamankan tiga pelaku sedang melakukan aktifitas ilegal.

“Tiga pelaku KNZ (sopir), HDN (pemilik kendaraan) dan SPD (operator SPBU) sedang melakukan pengangkutan, niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah menggunakan mobil isuzu panther nopol BG 1641 QL yang didalamnya terdapat tanki yang telah dimodif berisi 295 liter solar dan 2 (dua) buah drum berwarna merah berisi 350 liter solar subsidi. Juga sebuah Cevrolet tanpa nomor polisi yang didalamnya terdapat tanki yang sdh dimodifikasi yang berisi 25 liter solar subsidi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Diduga Curi Buah Kelapa, Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas

Tak hanya disitu saja, pada keesokan harinya (22/3) tim Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan olah TKP di SPBU tersebut bersama pihak pertamina Patra Niaga.

“Tim melakukan pengecekan terhadap tangki pendem BBM jenis solar jenis gas oil yang berisi BBM solar subsidi. Dari sini kemudian tim mengamankan barang bukti pompa dispenser jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar dan juga tangki jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak ±10.119 liter,” terangnya.

Dari pengembangan tersebut, Tim Subdit IV berhasil meringkus tersangka JS (34 tahun) sebagai Manajer SPBU tersebut dan HB (35 tahun) sebagai pengawas lapangan.

Kabid Humas mengapresiasi masyarakat yang begitu peduli dan memanfaatkan aplikasi BANPOL Polda Sumsel untuk melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu Kasubdit IV AKBP Bagus Suryo mengatakan para tersangka dijerat pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU
No 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi UU, jo 55 KUHP.

Baca Juga :  56 Orang Eks Jamaah Islamiah di Sumatera Selatan Mengucapkan Ikrar Setia Kepangkuan NKRI

“Setiap orang yang turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” jelasnya.

Bagus menegaskan penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan pelanggan/pelaku penyalahgunaan BBM subsidi pada SPBU Talang Padang yang disinyalir masuk ke warung warung kecil di sekitar area pertambangan.

Manager Pertamina Retail Sumsel Arman Raharjo mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Polda Sumsel dan pihaknya berjanji akan terus bersinergi dengan Polda.

“Terimakasih kepada Subdit Tipidter Polda Sumsel, ini upaya nyata Polda menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat. Pertamina akan mengambil langkah bila perlu segera mengambil alih operasional SPBU tersebut untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Porwada Muba, Atlet PWI Mura Raih Satu Medali Perunggu
Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025
Tingkatkan Kompetensi di Era Digital, Polda Sumsel Gelar Pelatihan Kehumasan
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Pengawalan Pilkada Serentak 2024
Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Setahun Jual Narkotika, Pria Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kedapatan Simpan Sabu Diatas Kulkas, Pria Ini Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Jalankan Program Pemerintah, Polda Sumsel Berikan Makan Sehat Bergizi Gratis Bagi Siswa Sekolah Dasar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:27 WIB

Porwada Muba, Atlet PWI Mura Raih Satu Medali Perunggu

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:31 WIB

Ogan Ilir Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwada V Tahun 2025

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:27 WIB

Tingkatkan Kompetensi di Era Digital, Polda Sumsel Gelar Pelatihan Kehumasan

Sabtu, 23 November 2024 - 20:08 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Pengawalan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 14 November 2024 - 19:09 WIB

Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Jok Motor, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Berita Terbaru

Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Des 2024 - 17:04 WIB

Musi Rawas

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Kamis, 19 Des 2024 - 16:36 WIB