Melalui Aplikasi BANPOL Polda Sumsel Bongkar Sindikat Lahgun BBM Subsidi, Manager dan Pengawas SPBU Tersangka

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, PALEMBANG – Polda Sumsel kembali sikat sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Talang Padang wilayah Kacamatan Gunung Megang Muara Enim. 5 pelaku diringkus berikut barang bukti 2 unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.

“Berawal dari diterimanya informasi/laporan masyarakat ke Polda Sumsel melalui aplikasi BANPOL tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan jerigen dijalan Hauling Tambang dengan harga diatas yang ditetapkan oleh pemerintah. Tim dari Subdit IV Ditreskrimus Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP Bagus Suryo Wibowo menuju lokasi dan kemudian memastikan telah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di TKP di SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim,” urai Kabid Humas Kombes Narto yang  menggelar konferensi pers dimapolda bersama Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Pertamina Manager Retail Sumsel Arman Raharjo, Senin (1/4/2024).

Kombes Narto mengatakan SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim sebagai hulu dalam penyalah gunaan BBM bersubsidi dengan modus petugasnya menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada pelaku yang sudah lama dikenalnya.

“Tersangka selaku petugas di SPBU menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada tersangka lain yang sudah lama dikenalnya dan ini dilakukan berulang ulang.  Menggunakan mobil pickup dan panther dengan tangki yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa serta melakukan penjualan tidak menggunakan barcode,” urainya.

Baca Juga :  Enam Tahun Simpan Senpira, Mustakim Digerebek Polsek Megang Sakti

“Tidak itu saja, mereka juga menyalurkan BBM subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya diperuntukkan kepada pembeli non subsidi, namun dijual dengan harga
Rp. 8.500,- kepada pelaku penyalahgunaan BBM sehingga dapat membeli
BBM dalam jumlah besar serta dijual ke masyarakat dengan harga Rp 14.900,- mengikuti harga BBM non subsidi (jenis gas oil),” lanjutnya.

Mantan Kabid Humas Polda Riau tersebut menjelaskan pada tanggal 21 Maret, anggota subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda
Sumsel mengamankan tiga pelaku sedang melakukan aktifitas ilegal.

“Tiga pelaku KNZ (sopir), HDN (pemilik kendaraan) dan SPD (operator SPBU) sedang melakukan pengangkutan, niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah menggunakan mobil isuzu panther nopol BG 1641 QL yang didalamnya terdapat tanki yang telah dimodif berisi 295 liter solar dan 2 (dua) buah drum berwarna merah berisi 350 liter solar subsidi. Juga sebuah Cevrolet tanpa nomor polisi yang didalamnya terdapat tanki yang sdh dimodifikasi yang berisi 25 liter solar subsidi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dengan Kapal Ditpolairud, Karo Provoost Div Propam Polri Susuri Sungai Musi Berbagi Sembako ke Nelayan dan Masyarakat

Tak hanya disitu saja, pada keesokan harinya (22/3) tim Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan olah TKP di SPBU tersebut bersama pihak pertamina Patra Niaga.

“Tim melakukan pengecekan terhadap tangki pendem BBM jenis solar jenis gas oil yang berisi BBM solar subsidi. Dari sini kemudian tim mengamankan barang bukti pompa dispenser jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar dan juga tangki jenis gas oil (non subsidi) yang berisikan BBM subsidi jenis biosolar sebanyak ±10.119 liter,” terangnya.

Dari pengembangan tersebut, Tim Subdit IV berhasil meringkus tersangka JS (34 tahun) sebagai Manajer SPBU tersebut dan HB (35 tahun) sebagai pengawas lapangan.

Kabid Humas mengapresiasi masyarakat yang begitu peduli dan memanfaatkan aplikasi BANPOL Polda Sumsel untuk melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu Kasubdit IV AKBP Bagus Suryo mengatakan para tersangka dijerat pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU
No 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu No 02 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi UU, jo 55 KUHP.

Baca Juga :  PWI Sumsel bersama Danrem 044/Gapo Bahas Sinergitas

“Setiap orang yang turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” jelasnya.

Bagus menegaskan penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya dan pelanggan/pelaku penyalahgunaan BBM subsidi pada SPBU Talang Padang yang disinyalir masuk ke warung warung kecil di sekitar area pertambangan.

Manager Pertamina Retail Sumsel Arman Raharjo mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Polda Sumsel dan pihaknya berjanji akan terus bersinergi dengan Polda.

“Terimakasih kepada Subdit Tipidter Polda Sumsel, ini upaya nyata Polda menyelamatkan kerugian negara dan masyarakat. Pertamina akan mengambil langkah bila perlu segera mengambil alih operasional SPBU tersebut untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Jelang HUT RI, 3 Sumur Infill Baru di Zona 4 Dukung Kedaulatan Energi
PHR Zona 4 Kolaborasi Bersama Bazma Lewat Program Khitanan Anak
Perkuat Sinergi, Perumda Tirta Musi — PWI Sumsel Kolaborasi
Gubernur Resmi Buka Festival Seni Adat dan Tradisi 2026
Serdik Dani Prasetya S.I.K, M.M, Gelar Kegiatan Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin
Pemkab Musi Rawas Kembali Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut
Sinergi Pemkab Musi Rawas, Siap Dukung Sukseskan SE 2026
Hadiri Rakor Camat, Sumber Harta Siap Dukung Kesuksesan SE 2026
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Jelang HUT RI, 3 Sumur Infill Baru di Zona 4 Dukung Kedaulatan Energi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:05 WIB

PHR Zona 4 Kolaborasi Bersama Bazma Lewat Program Khitanan Anak

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:49 WIB

Perkuat Sinergi, Perumda Tirta Musi — PWI Sumsel Kolaborasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:54 WIB

Gubernur Resmi Buka Festival Seni Adat dan Tradisi 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

Serdik Dani Prasetya S.I.K, M.M, Gelar Kegiatan Aktualisasi Kepemimpinan di Polres Banyuasin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!