Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Berkat dilakukan pendekatan persuasif personel Polsek Tugumulyo dan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku perkara 363 KUHPidana.
Tersangka atas nama, Eko Cahyono (32), kesehariannya pedagang asal warga Dusun I, Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, menyerahkan diri ke pihak yang berwajib, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (18/9/2024).
Diketahui tersangka ditahan lantaran diduga terlibat dalam mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03, milik, KO (66), dirumahnya di Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (11/9/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan, Rabu (18/9/2024).
“Kami, telah menahan tersangka, Eko Cahyono, karena terlibat dalam perkara curat. Yang bersangkutan telah menyerahkan diri, berkat pendekatan persuasif personel,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Tugumulyo.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B.09 / IX / 2024 / SPKT .Sek Tugumulyo/Res.Mura / Sumsel, tgl 12 September 2024.
Bermula saat tersangka, bersama dua temannya, Ahmad Syfrizal dan Nanda Suharmoko (keduanya sudah menjalani hukuman), melakukan pencurian di rumah korban berupa, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam Nopol BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03, apabila dihitung dengan rupiah mengalami kerugian senilai Rp.16.000 000.
“Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo Polres Mura, untuk ditindak lanjuti,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, personel Polsek Tugumulyo Polres Mura, melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka. Kemudian, dilakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarganya agar tersangka, Eko Cahyono, menyerahkan diri.
“Rabu (18/9/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, diantar oleh keluarganya secara kooperatif dan secara baik-baik telah menyerahkan diri ke Polsek Tugumulyo hingga dilimpahkan ke Polres Mura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain tersangka anggota juga menyita BB berupa sebilah pisau bersarungkan paralon hitam panjang lebih kurang 20 cm,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura