Unit Pidsus Polres Musi Rawas Bersama  Bhabinsa dan Sat Pol PP Damkar Bongkar Gudang Minyak Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik Orang Tidak Kenal (OTD), di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (7/6/2024).

Pembongkaran tersebut diawali dengan apel bersama di Mapolres Mura, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakilkan Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto bersama perwakilan Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, Sat Pol PP Damkar.

Baca Juga :  Bupati : Momentum HUT KORPRI, Perjalanan Panjang Organisasi Sebagai Wadah Pengabdian ASN

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, membenarkan hal tersebut, saat dimintai keterangan, Jumat (7/6/2024).

“Benar, bahwa hari ini, kami Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik OTD, di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana, Ini Yang Disampaikan Wabup Musi Rawas

Kasat Reskrim menjelaskan, pembongkaran gudang minyak ilegal dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

Setelah berhasil melakukan pembongkaran, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), tiga dirigen kosong, satu dirigen bensin, satu buah mesin sedot merk vitara, dua buah selang lebih kurang 4 meter, satu ember warna hitam, satu buah baskom, tiga buah drum kosong dan bangunan gudang berdinding seng yang dirobohkan.

Baca Juga :  Camat Sumber Harta Apresiasi Anggota Paskibra Dalam Disiplin, Semangat dan Tanggungjawab

“Saat ini BB, kami sita dan diamankan langsung di bawa ke Mapolres Mura, sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada oknum agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah).

“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa
Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas
DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81
Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026
Kajari Musi Rawas Buka Turnamen Bola Voli Cup 2026
Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara
Semarak HUT RI Ke-81, H Oktaviano : ASN DPU CKTRP Tetap Semangat dan Jaga Kekompakan
Sukses Jalankan Tugas, Camat Apresiasi Anggota Paskibra Sumber Harta
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:44 WIB

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa

Rabu, 2 September 2026 - 19:49 WIB

Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!