Unit Pidsus Polres Musi Rawas Bersama  Bhabinsa dan Sat Pol PP Damkar Bongkar Gudang Minyak Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik Orang Tidak Kenal (OTD), di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (7/6/2024).

Pembongkaran tersebut diawali dengan apel bersama di Mapolres Mura, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakilkan Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto bersama perwakilan Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, Sat Pol PP Damkar.

Baca Juga :  Operasi Patuh Musi Musi 2024 Digelar, Ini 10 Target Sasarannya

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, membenarkan hal tersebut, saat dimintai keterangan, Jumat (7/6/2024).

“Benar, bahwa hari ini, kami Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik OTD, di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus.

Baca Juga :  Sempat Buang BB Di jalan, Ahmadi Diringkus Polsek Muara Beliti

Kasat Reskrim menjelaskan, pembongkaran gudang minyak ilegal dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

Setelah berhasil melakukan pembongkaran, anggota berhasil menyita Barang Bukti (BB), tiga dirigen kosong, satu dirigen bensin, satu buah mesin sedot merk vitara, dua buah selang lebih kurang 4 meter, satu ember warna hitam, satu buah baskom, tiga buah drum kosong dan bangunan gudang berdinding seng yang dirobohkan.

Baca Juga :  Bupati Didampingi Wabup Serahkan Remisi Bagi WBP Lapas Narkotika Muara Beliti

“Saat ini BB, kami sita dan diamankan langsung di bawa ke Mapolres Mura, sebagai barang bukti,” jelasnya.

Kasat Reskrim menghimbau kepada oknum agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah).

“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Literasi Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Desa 2026
LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat
PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pemkab Musi Rawas Kembali Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut
Bupati Musi Rawas Lepas ASN Purna Bakti dalam Apel Bersama
Kapolres : Jangan Ada Lagi Bakar Hutan dan Lahan
Resmikan Gedung Sekretariat PKK Musi Rawas, Febrita Lustia Apresiasi Kegigihan Kader
Bupati Lantik 192 CPNS Menjadi PNS Musi Rawas
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:40 WIB

Tingkatkan Kualitas Literasi Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Desa 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:58 WIB

PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:30 WIB

Bupati Musi Rawas Lepas ASN Purna Bakti dalam Apel Bersama

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Kapolres : Jangan Ada Lagi Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru

Advertorial

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:10 WIB

error: Content is protected !!