Penjual Tuak Dinyatakan Hakim Bersalah, Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas Kawal Proses Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Terdakwa, Doni Saputra (30), warga Desa Pagar Sari, dan Subeno (34), Warga Desa Mardiharjo, dinyatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Mura No.12 Tahun 20216, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Selain itu, keduanya menjual miras jenis tuak, saat pelaksanaan, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Purwodadi Polres Mura.

Oleh sebab itu terdakwa ditegaskan hakim kurungan 3 (tiga) bulan dengan pidana tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari kedua terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga :  Simpan Pistol Di Pinggang, Pria Ini Diamankan Polsek BTS Ulu

Pernyataan tersebut dinyatakan oleh, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, didampingi Panitera Penganti, personel Polsek Purwodadi Polres Mura, personel Sat Pol PP Damkar Mura, saat menjalani proses sidang Terpidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (27/3/2024).

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, mengingat bahwa para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Barang Perusahaan

“Maka, kepada kedua terdakwa ditegaskan kurungan 3 (tiga) bulan dengan pidana tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari kedua terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” tegasnya.

Hakim menegaskan dan memerintahkan BB yang disita akan dimusnakan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

“Adapun BB milik terdakwa diantaranya, milik terdakwa, Doni Saputra dengan Barang Bukti (BB), 15 liter miras jenis tuak dan terdakwa Subeno BB 30 liter,” ucapnya.

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, Mz, mengatakan setelah mengikuti proses sidang Tipiring, dan dinyatakan sah bersalah oleh hakim.

Baca Juga :  Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

“Maka, oleh sebab itu, kepada kedua terdakwa, untuk mematuhi keputusan hakim berikut dengan sanksinya,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tindakan yang dilakukan ini merupakan salah satu contoh sekaligus memberikan efek kera, kepada oknum-oknum yang masih melakukan penjualan miras dengan berbagai jenis merek.

“Apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan, akan lebih baik melakukan kegiatan bernilai pahala, terkhusus untuk warga yang beragama Islam,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB