Penjual Tuak Dinyatakan Hakim Bersalah, Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas Kawal Proses Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Terdakwa, Doni Saputra (30), warga Desa Pagar Sari, dan Subeno (34), Warga Desa Mardiharjo, dinyatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Mura No.12 Tahun 20216, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Selain itu, keduanya menjual miras jenis tuak, saat pelaksanaan, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Purwodadi Polres Mura.

Oleh sebab itu terdakwa ditegaskan hakim kurungan 3 (tiga) bulan dengan pidana tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari kedua terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Pernyataan tersebut dinyatakan oleh, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, didampingi Panitera Penganti, personel Polsek Purwodadi Polres Mura, personel Sat Pol PP Damkar Mura, saat menjalani proses sidang Terpidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (27/3/2024).

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, mengingat bahwa para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

“Maka, kepada kedua terdakwa ditegaskan kurungan 3 (tiga) bulan dengan pidana tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari kedua terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” tegasnya.

Hakim menegaskan dan memerintahkan BB yang disita akan dimusnakan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

“Adapun BB milik terdakwa diantaranya, milik terdakwa, Doni Saputra dengan Barang Bukti (BB), 15 liter miras jenis tuak dan terdakwa Subeno BB 30 liter,” ucapnya.

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, Mz, mengatakan setelah mengikuti proses sidang Tipiring, dan dinyatakan sah bersalah oleh hakim.

Baca Juga :  Pria Ini Berhasil Diamankan Polsek Muara Lakitan Lantaran Nekat Bakar Istri dan Rumah

“Maka, oleh sebab itu, kepada kedua terdakwa, untuk mematuhi keputusan hakim berikut dengan sanksinya,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tindakan yang dilakukan ini merupakan salah satu contoh sekaligus memberikan efek kera, kepada oknum-oknum yang masih melakukan penjualan miras dengan berbagai jenis merek.

“Apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan, akan lebih baik melakukan kegiatan bernilai pahala, terkhusus untuk warga yang beragama Islam,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Bawa 307,20 Gram Narkoba Jenis Sabu, Tiga Pria Ini Diamankan Polres Musi Rawas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:51 WIB

Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Berita Terbaru

Lubuklinggau

Buka Raker PWRI, Ini Arahan Wawako

Selasa, 16 Des 2025 - 21:19 WIB

error: Content is protected !!