Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), dalam rangka mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah didampingi Wakil Ketua I dan anggota DPRD Kabupaten Mura, di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Muara Beliti, Sabtu (15/03/2025).
Disampaikan Ketua DPRD Mura, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa “Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.
Dan dijelaskan pada Pasal 71:
Ayat (1) bahwa “Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.
Ayat (2) “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa “Laporan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah”. perbaikan Pemerintahan
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019:
Pasal 18 ayat:
1. Kepala daerah Menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri
2. LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
Pasal 19 ayat :
1. Kepala daerah menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.
3. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna.
Pasal 20 ayat:
1. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan memperhatikan : pembahasan LKPJ dengan
a. Capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.
2. Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :
a. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
“Selanjutnya, marilah kita bersama-sama mendengarkan Penyampaian dan Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan Bupati,” kata Ketua DPRD. (Adv)
Editor : Andi Salahudin