Pimpin Rapat Paripurna, Ini Yang Disampaikan Ketua DPRD Musi Rawas

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), dalam rangka mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah didampingi Wakil Ketua I dan anggota DPRD Kabupaten Mura, di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Muara Beliti, Sabtu (15/03/2025).

Disampaikan Ketua DPRD Mura, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa “Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.

Dan dijelaskan pada Pasal 71:
Ayat (1) bahwa “Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.

Baca Juga :  40 Anggota DPRD Musi Rawas 2024 - 2029 Dilantik

Ayat (2) “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa “Laporan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah”. perbaikan Pemerintahan

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019:
Pasal 18 ayat:
1. Kepala daerah Menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri
2. LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini Yang Disampaikan Pjs Bupati

Pasal 19 ayat :
1. Kepala daerah menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

2. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.

3. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna.

Pasal 20 ayat:
1. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan memperhatikan : pembahasan LKPJ dengan

Baca Juga :  Ini Yang Disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lubuklinggau Dalam Rapat Paripurna

a. Capaian kinerja program dan kegiatan; dan
b. Pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

2. Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :

a. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
b. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
c. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

“Selanjutnya, marilah kita bersama-sama mendengarkan Penyampaian dan Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan Bupati,” kata Ketua DPRD.  (Adv)

Editor : Andi Salahudin

Berita Terkait

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas
Paripurna DPRD, Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Musi Rawas 2024
Empat Raperda Disampaikan Wabup Dalam Rapat Paripurna
Tujuh Raperda Pemkab Mura Disetujui Dalam Paripurna DPRD
Gubernur Sumsel Puji Kepemimpinan Bupati Musi Rawas
HUT Mura Ke – 82 Tahun, Wujudkan Mura Mantab Berkelanjutan
Usia Ke – 82 Tahun, Mura Terus Berbenah dan Maju Berkembang
LKPJ 2024, Bupati Apresiasi Rekomendasi DPRD
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 23:41 WIB

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 23 Juni 2025 - 20:59 WIB

Paripurna DPRD, Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Musi Rawas 2024

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:55 WIB

Empat Raperda Disampaikan Wabup Dalam Rapat Paripurna

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:19 WIB

Tujuh Raperda Pemkab Mura Disetujui Dalam Paripurna DPRD

Selasa, 29 April 2025 - 18:38 WIB

Gubernur Sumsel Puji Kepemimpinan Bupati Musi Rawas

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB