Polres Musi Rawas Bersama Stakeholders Musnahkan Sabu 420 Gram dan Ekstasi 166 Butir

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas (Mura), terus berupaya melakukan penekanan sekaligus penangkapan serta pemberantasan narkotika di wilayah daerah yang berslogan, “Bumi Lan Serasan Sekentenan.”

Terbukti, walaupun baru dua bulan memasuki Tahun 2025, Polres Musi Mura bersama Kejaksaan Negeri Mura, BNNK Mura, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti serta Labfor Polda Sumsel, melaksanakan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkotika di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (20/2/2025).

Kegiatan press release dan pemusnahan BB, dipimpin langsung, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi, Wakapolres, Kompol Hendri SH, Kabag Ops, Kompol Roy Zulisrin SH, MH, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari beserta personel Satresnarkoba Polres Mura.

Hadir juga, saat pelaksanaan kegiatan tersebut, Plt Kajari Kabupaten Mura, Abu Nawas SH, MH, Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Praptama dan perwakilan Labfor Polda Sumsel, Ipda Vadia Rahma Asmahendra S.Si.

BB yang dimusnahkan diantaranya, sabu seberat bersih 420 gram, 69 butir berlogo kerang warna merah narkotika jenis ekstasi, 59 butir berlogo kerang warna kuning narkotika jenis ekstasi, 18 butir berlogo super mario warna merah narkotika jenis ekstasi dan 20 butir berlogo super mario warna kuning narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Dalam Operasi Pekat Musi 2024, Polres Mura Raih Peringkat III se-Polda Sumsel

BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan bahwa hari ini kami (Polres Mura), bersama Bapak Kajari, Bapak BNNK Mura, Bapak Kalapas dan perwakilan Labfor Polda Sumsel, menggelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti (BB), narkotika.

Dan, untuk diketahui pada tahun 2024, Satnarkoba Polres Mura, telah berhasil mengungkap 84 kasus, 105 tersangka diantaranya 102 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan, dengan BB berupa sabu seberat 754,96 gram, ekstasi 80 butir dan ganja 250 gram.

“Walaupun, sebenarnya dengan anggaran terbatas, saking banyaknya perkara narkotika, namun tetap berupaya dan menindak lanjuti pengungkapan narkotika melalui laporan-laporan polisi serta warga,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, namun untuk awal tahun 2025 terhitung baru dua bulan, Januari-Februari, Satresnarkoba Polres Mura, berhasil menangkap 7 tersangka, dan 1 tersangka berstatus pelajar dengan usia 19 tahun, namun sudah termasuk dewasa.

Diantaranya, tersangka, MA (18), personel berhasil menyita ekstasi 153 butir, tersangka, Darus (49), BB sabu 1,41 gram, tersangka Niti Sumito (45), BB sabu 450 gram dan ekstasi 190 butir, tersangka Indra Gunawan (50), BB sabu 5,17 gram, tersangka, Anwar (43), BB sabu 3,37 gram dan tersangka Garin Eko Nugroho (19), BB sabu 6,81 gram.

Baca Juga :  Jual Miras di Bulan Ramadhan, Pria Ini Diamankan Polsek Megang Sakti

“Sebenarnya, dengan adanya kejadian ini, jujur agak sedih, sebab masih berstatus pelajar, tetapi sudah terlibat dengan narkoba,” ucap Kapolres.

Kembali, Kapolres menjelaskan, pada tahun 2025 ini, sudah melakukan pengungkapan 6 kasus, dengan berhasil menyita BB pada Januari, sabu seberat 451,41 gram, ekstasi sebanyak 303 butir seberat 125,05 gram, namun pada Febuari berhasil menyita BB sabu seberat 8,54 gram.

Dan, yang akan dilakukan pemusnahan pada hari ini, BB diantaranya, sabu seberat bersih 420 gram, 69 butir berlogo kerang warna merah narkotika jenis ekstasi, 59 butir berlogo kerang warna kuning narkotika jenis ekstasi, 18 butir berlogo super mario warna merah narkotika jenis ekstasi dan 20 butir berlogo super mario warna kuning narkotika jenis ekstasi.

“BB tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke kloset toilet di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kajari Kabupaten Mura, Abu Nawas SH, MH, mengatakan dengan dilakukannya press release dan pemusnahan BB ini, mengurangi resiko kami, khususnya narkotika, agar tidak disalah gunakan ataupun baik penyimpanan.

Baca Juga :  Nekat Jual Sabu di Toilet Umum, Dua Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

“Kami, juga mempunyai program, pemberantasan dan pencegahan serta penindakan bidang hukum, namun diwajibkan juga Restorative Justice (RJ), apabila tidak terlibat jaringan, dan BB kurang dari 1 gram,” kata Abu Nawas.

Sementara itu, Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman, mendukung dengan dilakukannya press release dan pemusnahan BB, dan apabila pengungkapan kasus dengan BB dibawah 8 butir ineks dan sabu dibawah 1 gram, dan status tersangka hanya pemakai bukan pengedar, maka akan rehabilitasi sebab termasuk korban.

“Selain itu, ada beberapa titik, bakal jadi Desa Bersinar, tentang Desa Tangguh, kedepannya akan tetap berkoordinasi untuk saling tukar informasi, dan rehabilitasi gratis. Untuk saat ini sudah ada 60 pasien rehabilitasi,” katanya.

Selanjutnya, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengatakan setuju dan sejalan Bapak Kapolres dan personel Satresnarkoba dalam pengungkapan serta pemberantasan narkotika, sesuai dengan program Asta Cita.

“Kami juga, sebelumnya terus berupaya melakukan razia untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika,” ucapnya.

Terakhir, pengakuan tersangka, GE (19), pelajar SMA terlibat dengan pengedar/bandar narkoba saat dimintai keterangan dihadapan insan pers.

“Benar pak, aku memang pelajar, dan itu memang barang aku dan hampir dua tahun aku makai,” paparnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura
Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan
Tim ‘Labi’ Polsek Muara Beliti Berhasil Ringkus DPO Kepemilikan Senpira
Hasil Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk, Satresnarkoba Polres Mura Penyidikan Satu Pelaku, Rehab 10 Orang dan Dua Negatif
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:43 WIB

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:02 WIB

Kedapatan Simpan Sabu 10,36 Gram, Pria Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Mura

Minggu, 6 April 2025 - 10:11 WIB

Pelaku Curanmor Ini Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 5 April 2025 - 17:50 WIB

Curi Buah Kelapa Sawit, SR Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WIB

Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor Ini Diringkus Polsek Muara Lakitan

Berita Terbaru

Musi Rawas

Wabub Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke – 79

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:51 WIB

Advertorial

Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas

Senin, 30 Jun 2025 - 23:41 WIB

Hukum & Kriminal

Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina, Empat Pelaku Berhasil Diringkus

Minggu, 29 Jun 2025 - 20:43 WIB

Musi Rawas

Medco E&P Gelar Khitanan Massal di Desa Tri Mukti

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:43 WIB