Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, PALEMBANG – Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim, seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo didepan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Baca Juga :  PWI Sumsel bersama Danrem 044/Gapo Bahas Sinergitas

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10) yang lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Sabu Diatas Kulkas, Pria Ini Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

Baca Juga :  Polres Mura Berhasil Bongkar Kontrakan Diduga Dijadikan Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkotika

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

PWI Sumsel Peduli Pendidikan, Salurkan Peralatan Sekolah Gratis untuk 35 Anak Yatim Piatu
Pemkot Lubuk Linggau Raih Penghargaan Top 6 Inovasi Pelayanan Publik
Sumsel Salahsatu Provinsi Kinerja Terbaik Pengendalian Inflasi di Indonesia
AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Gubernur : Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Pelaku Usaha
Hari Terakhir Perlombaan Angkat Besi, PABSI Mura Sumbang 3 Emas 2 Perak dan 3 Perunggu
Debut Pertama, Galang Yovaldi Lifter Musi Rawas Torehkan Tiga Perak di Porprov Sumsel
Lifter Asal Musi Rawas Oktarina Pertahankan Torehan Medali Perak di Porprov Sumsel Muba
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:47 WIB

PWI Sumsel Peduli Pendidikan, Salurkan Peralatan Sekolah Gratis untuk 35 Anak Yatim Piatu

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:27 WIB

Pemkot Lubuk Linggau Raih Penghargaan Top 6 Inovasi Pelayanan Publik

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:49 WIB

Sumsel Salahsatu Provinsi Kinerja Terbaik Pengendalian Inflasi di Indonesia

Selasa, 4 November 2025 - 15:11 WIB

AT DPO Curat Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Gubernur : Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru

Musi Rawas

Ini Arahan Kajati Saat Kunker Ke Kejari Musi Rawas

Jumat, 6 Feb 2026 - 01:50 WIB

Musi Rawas

Musrenbang Tingkat Kecamatan Tuah Negeri Resmi Dimulai

Rabu, 4 Feb 2026 - 22:02 WIB

Jakarta

Temui Wamen P2MI, Ini Yang Disampaikan Wako

Selasa, 3 Feb 2026 - 21:16 WIB

Nasional

Wako Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Senin, 2 Feb 2026 - 20:35 WIB

error: Content is protected !!