Satnarkoba Polres Musi Rawas Berhasil Ringkus Pengedar Barang “Haram”

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Selain menangkap, Arju Maulana, karena kedapatan menyimpan belasan paket sabu siap edar, di Jalan Simpang Kerambil, di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (30/1/2024).

Ternyata, Adi Susanto (42), warga Dusun I, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Dilokasi dan hari yang sama, hanya saja waktunya berbeda, sekitar pukul 16.40 WIB, juga, ditangkap oleh Tim “Eagle” Satreskrim Polres Mura.

Penangkapan tersangka, Adi Susanto, berdasarkan, pengembangan dari tersangka, Arju Maulana. Dari tangan tersangka, Adi, petugas menyita BB, satu bungkus plastik klip transparan sedang yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,09 gram.

Baca Juga :  Lantiik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, Ini Pesan Bupati

Lalu, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale. Barang bukti tersebut ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna abu-abu dengan merk YAFIE JEANS yang dikenakan tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka, Arju, bahwa tersangka, Arju mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka, Adi Susanto.

Baca Juga :  Buka Rakor Penanggulangan Karhutla, Ini Yang Disampaikan Bupati

Kemudian, anggota bergerak cepat melakukan pengejaran sekaligus penangkapan tersangka, Adi Susanto. Dan akhirnya, tersangka berhasil ditangkap dilokasi yang sama tanpa melakukan perlawanan.

Saat digeledah ditemukan BB dan tersangka langsung digelandang ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 07 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Romi

Baca Juga :  Wujud Sinergitas, Kapolres Hadiri Rapat Paripurna DPRD

AKP Romi menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan, keduanya diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tuturnya. **

Penulis : ril

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Literasi Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Desa 2026
LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat
PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pemkab Musi Rawas Kembali Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut
Bupati Musi Rawas Lepas ASN Purna Bakti dalam Apel Bersama
Kapolres : Jangan Ada Lagi Bakar Hutan dan Lahan
Resmikan Gedung Sekretariat PKK Musi Rawas, Febrita Lustia Apresiasi Kegigihan Kader
Bupati Lantik 192 CPNS Menjadi PNS Musi Rawas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:40 WIB

Tingkatkan Kualitas Literasi Melalui Bimtek Pengelolaan Perpustakaan Desa 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:58 WIB

PEKPPP 2026, Dorong Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:30 WIB

Bupati Musi Rawas Lepas ASN Purna Bakti dalam Apel Bersama

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Kapolres : Jangan Ada Lagi Bakar Hutan dan Lahan

Berita Terbaru

Advertorial

LAPOR-SP4N, Jembatan Digital Pemerintah dan Masyarakat

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:10 WIB

error: Content is protected !!