Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Tersangka “Serbuk Haram” Diduga Pengendalian Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Patut diacungkan jempol lantaran, Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap perkara narkotika jenis sabu diduga pengendalian oleh Narapidana di dalam Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

Hal tersebut terungkap, saat “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, saat berhasil meringkus tersangka, Abdul Rosit (36), warga Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dan diakui tersangka, saat diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Mura.

Diketahui tersangka, Abdul Rosit, ditangkap di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (7/6/2024).

Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu buah kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, satu unit handphone merk VIVO.

BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LGS yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Kadispora Buka Lomba Keterampilan Dan Ketangkasan Pramuka

Dari pengakuan tersangka, Abdul Rosit, dihadapan anggota Satresnarkoba Polres Mura, bahwa narkoba jenis sabu didapatkanya melalui komunikasi dari, Ikhlas Fitratul (28), (Napi Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti), dengan via telpon, kemudian tersangka, Abdul Rosit, diarahkan, Ikhlas (Napi), untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada, tersangka, Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 40 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba.

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa Abdul Rosit, terlibat dalam pekara narkotika dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tingkatkan Transparansi, Pemkab Musi Rawas Evaluasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Kemudian, anggotapun melakukan penyelidikan dan pengintai keberadaan tersangka, diketahui, tersangka berada di pinggir jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, anggotapun melakukan gerak cepat dan meringkus tersangka hingga dilakukan pengeledahan ditubuh tersangka.

Dan, ditemukan BB berupa satu buah kotak jenis filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram, satu unit handphone merk VIVO.

BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LGS, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan dan pelaku mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Selain itu, narkoba jenis sabu didapatkanya melalui komunikasi dari, Ikhlas Fitratul (28), (Napi Lembaga Permasalahan Narkotika Kelas II A Muara Beliti), dengan via telpon, kemudian tersangka, Abdul Rosit, diarahkan, Ikhlas (Napi), untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada, tersangka, Amir Salim warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

“Kemudian tersangka, dan BB digelandang ke Satresnarkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa
Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas
DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81
Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026
Kajari Musi Rawas Buka Turnamen Bola Voli Cup 2026
Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara
Semarak HUT RI Ke-81, H Oktaviano : ASN DPU CKTRP Tetap Semangat dan Jaga Kekompakan
Sukses Jalankan Tugas, Camat Apresiasi Anggota Paskibra Sumber Harta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:44 WIB

Bupati : Kepala Sekolah Miliki Peran Penting Tentukan Masa Depan Generasi Bangsa

Rabu, 2 September 2026 - 19:49 WIB

Paguyuban Pasundan Sematkan “Sabuk Jawara” ke Kajari Musi Rawas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DWP Diknas Musi Rawas Gelar Beraneka Lomba, Semarakkan HUT RI Ke-81

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Tim Bola Voli Putra Sumber Harta Sabet Juara Pertama Turnamen Kajari Musi Rawas Cup 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp 61,8 Miliar ke Kas Negara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!