Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, PALEMBANG – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggulung komplotan pelaku berjumlah 7 orang, satu diantaranya perempuan.

Para pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, yakni didepan rumah makan depan Indomaret Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing
Tinggi Empat Lawang pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 10 pagi. Korban Hengki Tomasilla, seorang ASN, tidak hanya kehilangan uang 131 juta saja namun juga mengalami luka tusuk di dada, tangan dan punggung akibat dihajar pelaku menggunakan senjata tajam.

Kedua, dijalan Sudirman Depan Bank Sumsel Babel Pasar III Muara Enim, hari Kamis (4/1/2024) jam 10.45 pagi. Korban Toni Wiranata, wiraswasta harus kehilangan uang tunai yang baru saja diambilnya sebanyak 83 juta.

Dan ketiga didepan Warung Makan Sri Hartini Jalan Lingga Raya Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, pada Kamis siang (18/1/2024). Seorang pedagang bernama Denny Kurniawan mengalami luka dua tusukan dipunggung dan tangan (sayatan sajam), serta kehilangan uang tunai Rp 130 juta yang baru diambilnya.

Baca Juga :  Operasi Pekat 2024, Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu dan Gulung 27 Pelaku Narkoba

Direktur Kriminal Umum Kombes M Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto pada Selasa (30/1/2024) mengatakan, pihaknya berhasil membekuk tujuh pelaku didaerah Jawa Tengah. Bahkan empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“Berawal dari viralnya video kejadian di Muara Enim di depan bank Sumsel, yang mana didalam video itu seperti terlihat bukan seperti begal tapi seperti perkelahian tapi setelah kita dalami ternyata itu adalah kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan,” ujar Anwar memulai penjelasannya.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan juga kita dapatkan informasi dari masyarakat, kemudian didapatlah satu kelompok diduga pelaku disebuah home stay didaerah Magelang Jawa Tengah. Pelaku berjumlah tujuh orang kami amankan,” lanjutnya.

Ketujuh pelaku berinisi HEN 28 tahun, NOV 19 tahun, RAD 27 tahun, perempuan RES 21 tahun, RAD 26 tahun, HIR 28 tahun dan RAB Bin AB laki laki, 37 Enam diantaranya berasal dari Tanjung Sanai Rejang Lebong Bengkulu dan satu asal Linggau.

Baca Juga :  Mantapkan Sinergitas TNI - Polri, Kabid Propam Polda Sumsel Coffee Morning Bersama Dandenpom II / 4 Palembang

Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing masing. Ada yang bertugas
memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.

“Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga
pelaku curas kabur ke Magelang Jawa Tengah. Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit
AKP Taufik Ismail, SH., MH dan Panit IPDA Arief P. Rahman, SH langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian pada hari Minggu (28/1/2024) ke
tujuh pelaku berhasil diamankan di Homestay
Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng,” urai Anwar.

Baca Juga :  Sustainable Tourism in Bali: Balancing Preservation and Growth

“Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di
TKP Lawang Kidul Kab. Muara Enim dengan hasil sebesar Rp. 131 jt dan di TKP Empat lawang dengan hasil sebesar Rp. 83 jt serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Depan Bank Sumsel Babel Kab. Muara Enim dengan hasil sebesar Rp. 130 jt. Jadi total Rp 344 jt,” lanjutnya.

Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 buah sepeda motor,
6 buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.

“Tersangka dijerat pasal :
Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup Anwar. **

Penulis : ril

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

PWI Sumsel Terima Undangan Kongres 2025, Ketua Kurnaidi ST: Kepemimpinan Saya Diakui
Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura
Wako Terima Penghargaan dari Kemenkum
Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi
PWI Sumsel Sukses Gelar Kegiatan Donor Darah dan Sunatan Massal
Sekda Lubuklinggau Hadiri Rakor TPID se-Provinsi Sumsel
Terlibat Perkara Narkotika, Residivis Ini Kembali Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Musi Rawas
Porprov Korpri Sumsel 2025, Kontingen Lubuk Linggau Kokoh di Posisi 4 Besar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:52 WIB

PWI Sumsel Terima Undangan Kongres 2025, Ketua Kurnaidi ST: Kepemimpinan Saya Diakui

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Curi Sepeda Motor dan HP di Gedung MTA, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Mura

Senin, 28 Juli 2025 - 20:36 WIB

Wako Terima Penghargaan dari Kemenkum

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:48 WIB

Terlibat Penggelapan Buah Sawit Perusahaan, SP Mendekam di Balik Jeruji Besi

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:23 WIB

PWI Sumsel Sukses Gelar Kegiatan Donor Darah dan Sunatan Massal

Berita Terbaru

Musi Rawas

Sektor Perkebunan Salahsatu Penopang Utama Perekonomian Daerah

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:21 WIB

Musi Rawas

Bupati : LKS, Upaya Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:34 WIB

Lubuklinggau

Pemkot Lubuk Linggau Sambut Positif Pendampingan Ombudsman RI

Selasa, 9 Sep 2025 - 14:17 WIB

Musi Rawas

Bupati Ajak Semua Pihak Wujudkan Musi Rawas Mantabkan

Senin, 8 Sep 2025 - 19:49 WIB