Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Amir Salim (30), diringkus “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), karena diduga terlibat perkara narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (BB), seberat bruto 0,32 gram.
Penangkapan tersangka, Amir asal warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, merupakan pengembangan perkara penangkapan tersangka, Abdul Rosit Rois.
Tersangka, Amir, ditangkap anggota, di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (7/6/2024).
Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu unit Handphone merk OPPO warna Gold, satu lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS.
Diketahui, BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LOIS, celana yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan, dan tersangka mengakui BB ersebut adalah miliknya saat diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 41 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka, Amir Salim, ditangkap, bermula melakukan penangkapan tersangka, Abdul Rosit, di pinggir jalan di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kemudian, dari tersangka, Abdul Rosit, dilakukan pengembangan, bahwa tersangka, Abdul Rosit, bahwa tersangka, Amir Salim juga terlibat, karena tempat mengambil narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka, Amir Salim. Dan diketahui, tersangka, Amir Salim berada di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Anggotapun, langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Saat dilakukan pengeledahan ditubuh tersangka, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu unit Handphone merk OPPO warna Gold, satu lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS.
Diketahui, BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LOIS, celana yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan, dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.
Selain itu, tersangka juga mengakui telah mengantarkan narkotika jenis sabu kepada tersangka, Abdul Rosit Rois, yang disuruh oleh, Ikhlas Fitratul (Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti), melalui via telepon.
Berdasarkan dari keterangan, tersangka, Amir Salim, narkotika jenis sabu tersebut masih ada dirumah tersangka, Santoso warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
“Saat ini, tersangka, Amir Salim, masih dilakukan pendalaman perkara oleh Satresnarkoba Polres Mura,” tuturnya. **
Editor : Andi Salahudin
Sumber Berita : Humas Polres Mura