Simpan Sabu Disaku Celana, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Borgol Amir Salim, Hasil Pengembangan Tersangka Abdul Rosit

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Amir Salim (30), diringkus “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), karena diduga terlibat perkara narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (BB), seberat bruto 0,32 gram.

Penangkapan tersangka, Amir asal warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, merupakan pengembangan perkara penangkapan tersangka, Abdul Rosit Rois.

Tersangka, Amir, ditangkap anggota, di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (7/6/2024).

Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu unit Handphone merk OPPO warna Gold, satu lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS.

Diketahui, BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LOIS, celana yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan, dan tersangka mengakui BB ersebut adalah miliknya saat diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Mura.

Baca Juga :  Camat Sumber Harta Pimpin Rapat Persiapan dan Pemantapan HUT RI ke 79 Tahun 2024

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 41 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” jelasnya

Baca Juga :  Wabup Apresiasi Kegiatan Implementasi P5HAM

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka, Amir Salim, ditangkap, bermula melakukan penangkapan tersangka, Abdul Rosit, di pinggir jalan di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kemudian, dari tersangka, Abdul Rosit, dilakukan pengembangan, bahwa tersangka, Abdul Rosit, bahwa tersangka, Amir Salim juga terlibat, karena tempat mengambil narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka, Amir Salim. Dan diketahui, tersangka, Amir Salim berada di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Anggotapun, langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Saat dilakukan pengeledahan ditubuh tersangka, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu unit Handphone merk OPPO warna Gold, satu lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS.

Baca Juga :  Kapolres Musi Rawas Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Syifaul Janan

Diketahui, BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LOIS, celana yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan, dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Selain itu, tersangka juga mengakui telah mengantarkan narkotika jenis sabu kepada tersangka, Abdul Rosit Rois, yang disuruh oleh, Ikhlas Fitratul (Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti), melalui via telepon.

Berdasarkan dari keterangan, tersangka, Amir Salim, narkotika jenis sabu tersebut masih ada dirumah tersangka, Santoso warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

“Saat ini, tersangka, Amir Salim, masih dilakukan pendalaman perkara oleh Satresnarkoba Polres Mura,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Sektor Perkebunan Salahsatu Penopang Utama Perekonomian Daerah
Bupati : LKS, Upaya Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini
Bupati Ajak Semua Pihak Wujudkan Musi Rawas Mantabkan
Wabup Apresiasi Kegiatan Implementasi P5HAM
Lomba Lukis Dan Karya Tulis Ilmiah Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Buka Sosialisasi Pengadaan Barang Dan Jasa, Ini Kata Sekda
Kapolres Pantau Langsung GPM di Kecamatan Megang Sakti
Semarak HUT RI, Jaga Semangat dan Kekompakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:21 WIB

Sektor Perkebunan Salahsatu Penopang Utama Perekonomian Daerah

Selasa, 9 September 2025 - 22:34 WIB

Bupati : LKS, Upaya Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Senin, 8 September 2025 - 19:49 WIB

Bupati Ajak Semua Pihak Wujudkan Musi Rawas Mantabkan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Lomba Lukis Dan Karya Tulis Ilmiah Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Buka Sosialisasi Pengadaan Barang Dan Jasa, Ini Kata Sekda

Berita Terbaru

Musi Rawas

Sektor Perkebunan Salahsatu Penopang Utama Perekonomian Daerah

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:21 WIB

Musi Rawas

Bupati : LKS, Upaya Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:34 WIB

Lubuklinggau

Pemkot Lubuk Linggau Sambut Positif Pendampingan Ombudsman RI

Selasa, 9 Sep 2025 - 14:17 WIB

Musi Rawas

Bupati Ajak Semua Pihak Wujudkan Musi Rawas Mantabkan

Senin, 8 Sep 2025 - 19:49 WIB