Simpan Sabu Disaku Celana, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Borgol Amir Salim, Hasil Pengembangan Tersangka Abdul Rosit

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detaksilampari.com, MUSI RAWAS – Amir Salim (30), diringkus “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), karena diduga terlibat perkara narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (BB), seberat bruto 0,32 gram.

Penangkapan tersangka, Amir asal warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, merupakan pengembangan perkara penangkapan tersangka, Abdul Rosit Rois.

Tersangka, Amir, ditangkap anggota, di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (7/6/2024).

Dari tangan tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu unit Handphone merk OPPO warna Gold, satu lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS.

Diketahui, BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LOIS, celana yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan, dan tersangka mengakui BB ersebut adalah miliknya saat diintrogasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Mura.

Baca Juga :  Rapat Pleno, Wabup Ajak Junjung Tinggi Sportifitas

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 41 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” jelasnya

Baca Juga :  Mewakili Kapolres Musi Rawas, Wakapolres Hadiri Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Mura Periode 2024-2029

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka, Amir Salim, ditangkap, bermula melakukan penangkapan tersangka, Abdul Rosit, di pinggir jalan di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kemudian, dari tersangka, Abdul Rosit, dilakukan pengembangan, bahwa tersangka, Abdul Rosit, bahwa tersangka, Amir Salim juga terlibat, karena tempat mengambil narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka, Amir Salim. Dan diketahui, tersangka, Amir Salim berada di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Anggotapun, langsung meluncur ke TKP, setiba di lokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Saat dilakukan pengeledahan ditubuh tersangka, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu unit Handphone merk OPPO warna Gold, satu lembar celana jeans panjang warna biru merk LOIS.

Baca Juga :  Jual Miras di Bulan Ramadhan, Pria Ini Diamankan Polsek Megang Sakti

Diketahui, BB tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru Merk LOIS, celana yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan, dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya.

Selain itu, tersangka juga mengakui telah mengantarkan narkotika jenis sabu kepada tersangka, Abdul Rosit Rois, yang disuruh oleh, Ikhlas Fitratul (Napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti), melalui via telepon.

Berdasarkan dari keterangan, tersangka, Amir Salim, narkotika jenis sabu tersebut masih ada dirumah tersangka, Santoso warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

“Saat ini, tersangka, Amir Salim, masih dilakukan pendalaman perkara oleh Satresnarkoba Polres Mura,” tuturnya. **

Editor : Andi Salahudin

Sumber Berita : Humas Polres Mura

Berita Terkait

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting
Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mura Terima Kunjungan TK Aisyah
Gelar Razia Gabungan, Polres Musi Rawas Sita Satu Gentong Tuak
PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan Pembangunan PLTS di Desa Sukakarya
Sukseskan Program Presiden Asta Cita, Polres Musi Rawas Libatkan Bhabinkamtibmas Wujudkan Pekarangan Bergizi
Polres Gelar Apel Penutupan dan Pelepasan Latihan Kerja Siswa Diktuk Bintara Polri
Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Yang Disampaikan Kadis PMD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:04 WIB

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:36 WIB

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:16 WIB

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Mura Terima Kunjungan TK Aisyah

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:44 WIB

Gelar Razia Gabungan, Polres Musi Rawas Sita Satu Gentong Tuak

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:25 WIB

PT Pertamina EP Pendopo Field dan PT Rakaru Resmikan Pembangunan PLTS di Desa Sukakarya

Berita Terbaru

Musi Rawas

Kedapatan Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan Saat Patroli Hunting

Kamis, 19 Des 2024 - 17:04 WIB

Musi Rawas

Jelang Nataru Bupati Pastikan Harga Bahan Pokok Aman

Kamis, 19 Des 2024 - 16:36 WIB